Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GemaindAvatar border
TS
Gemaind
Selebaran Paham Khilafah Diedarkan Melalui Koran, Pasutri di Kupang Diamankan Polisi
Selebaran Paham Khilafah Diedarkan Melalui Koran, Pasutri di Kupang Diamankan Polisi

Merdeka.com - Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kembali diresahkan dengan beredarnya selebaran paham khilafah dan radikalisme, yang dititipkan kepada anak-anak penjual koran di bundaran El Tari.

Selain selebaran, belum lama ini sebuah video rapat virtual melalui aplikasi zoom tentang khilafah juga beredar. Dalam video itu, seorang pria berdiri di depan kantor gubernur Nusa Tenggara Timur kemudian mengucapkan selamat idul fitri bagi seluruh umat muslim, namun kalimat penutupnya diucapkan "Kalo beta mo bilang gedung sasando ada di belakang dan beta berdiri didepan sini, kapitalisme dan demokrasi pasti mundur pi belakang tapi khilafah yang nanti di depan sini".

Aparat kepolisian resor Kupang Kota bergerak cepat dan langsung mengamankan sepasang suami istri, di sebuah kos-kosan di Jalan Air Lobang III, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Sabtu (30/5).

Polisi membawa barang bukti berupa laptop, selebaran tentang paham khilafah, beberapa koran dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti kepada wartawan mengatakan, pasutri tersebut telah diamankan dan akan dimintai keterangan serta penyelidikan lebih lanjut.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tetap jaga kesehatan, dengan mengikuti protokol pencegahan covid-19," tutupnya.

Sebelumnya, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah resmi bubar. HTI dibubarkan karena ideologi khilafah yang diusungnya dinilai bertentangan dengan Pancasila. Meskipun HTI sudah bubar, pemerintah akan terus mengejar siapa pun yang masih turut menyebarkan paham khilafah.

Organisasi itu dibubarkan karena paham nya, Ideologinya, visi-misinya jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Jik individual atau mantan-mantan anggota HTI beraktivitas dengan masih melanjutkan paham-paham anti-Pancasila dan annti NKRI, maka konsekuensinya ialah jeratan hukum.

Kelompok radikal ini rupanya sudah menyebarkan paham terlarang ini di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, mereka menggunakan modus baru. Mereka menyebarkan selebaran tentang khilafah dengan modus menyelipkan ke dalam lembaran koran yang dijual para loper di lampu merah El Tari, Kupang, Kamis (28/5).

Untuk memuluskan niat, mereka membayar sejumlah uang ke loper koran untuk menyebarkan selebaran tersebut.

"Ada seseorang yang tidak kami kenal. Dia datang beri uang Rp 20 ribu dan minta kami selipkan ke koran untuk disebarkan," ujar seorang loper koran kepada wartawan, Kamis (28/5).

Ia mengaku tidak mengerti tentang isi selebaran dia. Ratusan brosur berisi menolak sistem demokrasi dan menerapkan sistem khilafaf sebagai solusi dari segala masalah itu diselipkan ke koran lalu dijual. Sebagiannya diedarkan terbuka oleh anak-anak penjual koran.


Selebaran Paham Khilafah Diedarkan Melalui Koran, Pasutri di Kupang Diamankan Polisi

Katanya negara demokrasi. Kok asal main tangkap aja? Hanya kaum komunis, antek liberal dan minimal kafir yang selalu memusuhi Islam.

Demokrasi terbukti telah gagal untuk mensejahterakan Indonesia. Sistem Khilafah yang dijamin oleh Allah, kenapa kalian tolak? 

Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Harusnya semuanya sepakat untuk mendukung Khilafah.

Khilafah itu jelas-jelas ajaran Islam. Tidak ada satu ulama garis lurus di sleuuh dunia yang memperdebatkannya, apalagi menolaknya.
soljin7
Kepala.Jenggot
sprinter
sprinter dan 13 lainnya memberi reputasi
-2
1.8K
30
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.