Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Seorang Pendeta Ditahan di Mapolres Mentawai Atas Dugaan Pencabulan Anak

Seorang Pendeta Ditahan di Mapolres Mentawai Atas Dugaan Pencabulan Anak Kapolres Mentawai, AKBP Dodi Prawiranegara (kiri) didampingi Kasatreskrim, Iptu Irmon memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencabulan anak pada Jumat, (29/5/2020). ( Foto : Patris/MentawaiKita)


TUAPEIJAT-Seorang  pendeta yang berinisial RP (46) yang menjadi pendeta di Sipora Utara, Mentawai ditahan di Markas Kepolisian Resort Mentawai atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, Selasa (26/5/2020).

Tersangka RP menyerahkan diri ke Mapolres Mentawaiyang diantarkan oleh keluarganya pada Selasa (26/5/2020) 

Kapolres Mentawai, AKBP Dodi Prawiranegara, mengatakan peristiwa yang menimpa korban seorang anak perempuan yang berinisial KL (16) berawal saat dia di rumah RP pada Januari 2020.

Korban merupakan anak perempuan yang diasuh oleh orang tua tersangka diambil dari sebuah yayasan panti asuhan yang ada di Kota Padang, kemudian dibawa ke Mentawai niatnya untuk membantu merawat orang tua pelaku.

“Jadi seharusnya korban ini dilindungi, diambil dari yayasan panti asuhan tidak punya ayah ibu dan harusnya mengharapkan kasih sayang tetapi ternyata oleh pelaku dijadikan manfaat yang lain,” kata Kapolres Mentawai, AKBP Dodi Prawiranegara didampingi Kasatreskrim, Iptu Irmon pada Jumat, (29/5/2020).

Menurut keterangan polisi, kejadian berawal pada Januari 2020, korban pada saat itu ada di rumah tersangka RP sedang memasak kemudian pelaku menyetubuhi korban di dapur rumah pelaku, kejadian tersebut secara berulang dilakukan pelaku hingga bulan Februari 2020.

Pada Maret 2020, korban disuruh bekerja untuk merawat orang tua tersangka yang berada di Sioban sebagai ART (Asisten Rumah Tangga), kejadian ini berlanjut pada bulan Mei pada korban. Selama di rumah orang tua tersangka, RP kembali mengulang perbuatan cabul tersebut hingga Mei 2020 di rumah orang tua RP di Sioban, Kecamatan Sipora Utara. 

Peristiwa ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban merasa tertekan dan tertutup untuk melaporkannya tentang apa yang telah dialaminya.

Kasus ini kemudian terungkap bahwa ada masyarakat di Sioban yang mengetahui informasi dari korban, korban tersebut juga pernah bercerita kepada seorang bidan. Informasi yang terus tersebar dari seorang bidan tersebut kemudian diceritakan kepada orang tua KL yang kebetulan bertemu pada saat ibadah di Saureinu’.

Kemudian orang tua korban tersebut menyampaikan informasi ini kepada seorang pendeta di Saureinu’, lalu pendeta tersebut  menyampaikan informasi tersebut ke pengurus yayasan panti asuhan di Padang.

“Dari informasi tersebut, Selasa, (26/5/2020) Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai turun melakukan penyelidikan ke lapangan setelah turun di lapangan dengan menghimpun bukti bahwa benar ada kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak yang disertai persetubuhan dengan anak di bawah umur,” kata Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Dodi Prawiranegara.

Terkait kasus tersebut Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Dodi Prawiranegara mengatakan akan memberikan pasal dan ancaman hukuman yang terberat atas perbuatan pelaku.

“Saya sudah perintahkan ancaman hukuman yang diterapkan pada pelaku hukuman yang terberat karena ini menimbulkan traumatik tersendiri bagi korban, dan saya koordinasi dengan PPA di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk tak henti-hentinya memberikan pendampingan kepada korban agar traumatik ini tidak berkelanjutan,” Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Dodi Prawiranegara.

Kapolres Mentawai juga berharap ada partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada kasus serupa.

“Jangan sampai ini dimanfaatkan predator baru karena ini sesuatu kebiasan atau yang terjadi tahun demi tahun, dan saya yakin ini masih banyak terjadi, kami berharap kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui ada kasus serupa segera melapor ke Polsek terdekat, supaya generasi penerus di Mentawai ini menjadi produktif, saya berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa sehingga anak-anak ceria melaksakan kegiatan sehari-hari tanpa ada ancaman dari luar,” ucap Kapolres.

Tersangka diancam dengan pidana  pasal berlapis yakni pasal 81ayat (1) jo pasal 82 ayat (1), jo pasal 76 jo pasal 76D,76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Alat bukti yang diamankan yakni celana dalam pria dewasa celana panjang hitam milik tersangka, lalu celana pendek, baju lengan pendek, singlet dan celana dalam milik korban, sementara pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Kepulauan Mentawai.

sumber: https://www.mentawaikita.com/baca/43...encabulan-anak

pendeta kadrun emoticon-Traveller
yeytothesouz
corobikang
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.6K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.