Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Tahanan Politik Baru Bebas Suarakan Ketidakadilan


Jayapura, Jubi – Para tapol (tahanan politik) Papua, Surya Anta Ginting dan kawan-kawan, walaupun sudah dihukum dan bebas dari penjara, tapi akan tetap berkomitmen untuk terus menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di Tanah Papua yang dialami oleh rakyat Papua.

Demikian siaran pers Tim Advokasi Papua yang diterima Jubi, Selasa (26/5/2020).

“Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua,” kata Michael Himan, tim Advokasi Papua.



Michael Himan menyebutkan, pada Selasa, 26 Mei 2020, Tapol Papua Jakarta atas nama Suryanta Ginting dkk (Ambrosius Mulait, Dano Tabuni, Charles Kossay, dan Surya Anta Ginting) bebas karena sudah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat Keputusan Menteri terkait pembebasan narapidana.

Para Tapol Papua di Jakarta tersebut dihukum 9 bulan pidana penjara, kecuali Isay Wenda yang dihukum 8 bulan penjara.

“Para Tapol Papua Jakarta tidak mengajukan upaya hukum atau banding dengan alasan pandemi Covid-19, fokus para Tapol Papua Jakarta terkait keselamatan dan kesehatan,” katanya.

;Keputusan tersebut, lanjut Himan, diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara tapol, keluarga mereka, dan penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum.

“Para Tapol setelah bebas dari penjara akan memberikan dukungan dan menguatkan para tapol Papua lainnya yang masih di penjara,” katanya.
sumber:https://jubi.co.id/tapol-papua-baru-bebas-tetap-suarakan-ketidakadila/
Mereka juga meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh tapol Papua tanpa syarat, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Himan juga menyampaikan, para Tapol Papua juga meminta pemerintah RI untuk menghentikan segala kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan.

“Menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap mahasiswa maupun masyarakat Papua lainnya yang hendak menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya.

Baca juga  Rekomendasi ganda, KPU Paniai diingatkan patuhi silon
Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 3 yang mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk dapat mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan.

Menurutnya pemenjaraan terhadap aktivis Papua dan aktivis prodemokrasi yang menyampaikan pendapatnya di muka umum secara damai tidak tepat.

“Hendaknya diajak berdialog dan pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperkuat cinta dan damai, pendekatan ‘restorative justice’ harus dikedepankan dalam melihat Papua, bukan represif dan penegakan hukum dengan pasal-pasal makar,” katanya.

Michael Himan melalui siaran pers juga mengatakan para Tapol Papua mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan Tim Pengacara yang memberikan dukungan, baik moral, tenaga, maupun materiil.

“Hal itu sebagai energi baru bagi kami dalam melanjutkan perjuangan kami demi keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat Papua,” katanya.

Keempat tapol, bersama dua orang lainnya, Ariana dan Isay Wenda, ditangkap pada 30-31 Agustus 2019 setelah melakukan unjuk rasa memprotes kasus rasisme persekusi terhadap mahasiswa asal papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. (*)

Editor: Syofiardi

https://jubi.co.id/tapol-papua-baru-...-ketidakadila/
Boleh saja menyuarakan, tapi provokasi masyarakat khususnya Papua untuk berontak melawan pemerintah harus diwaspadai
0
669
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.