- Beranda
- Berita Luar Negeri
Pemimpin Hong Kong Sebut Negara Lain Tak Punya Hak Campuri RUU Keamanan
...
TS
therminust
Pemimpin Hong Kong Sebut Negara Lain Tak Punya Hak Campuri RUU Keamanan

Pemimpin Hong Kong Sebut Negara Lain Tak Punya Hak Campuri RUU Keamanan
Jakarta - Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, mengatakan negara-negara lain "tidak punya hak" mencampuri masalah yang terjadi di wilayah itu, dan menegaskan pembelaannya terhadap RUU keamanan nasional yang disusun pemerintah China.
Pemerintah China mengejutkan masyarakat Hong Kong saat mengumumkan sedang membahas rancangan undang-undang keamanan nasional untuk diterapkan di kota tersebut.
Rancangan Undang-Undang ini melarang pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi. Sementara para kritikus mengatakan beleid itu akan membatasi kebebasan warga.
Namun, dalam komentar publik pertamanya, Lam menyebut RUU Keamanan Nasional ini merupakan langkah "bertanggung jawab" untuk melindungi mayoritas warga yang taat hukum.
Dia pun membantah bahwa RUU ini akan membatasi hak-hak warga Hong Kong.
Sementara, pejabat keamanan Hong Kong John Lee mengatakan RUU kontroversial itu diperlukan untuk menangani "meningkatnya terorisme" karena apa yang ia sebut wilayah itu telah tertutup "bayangan kekerasan".
Setelah berbulan-bulan tenang, akhir pekan lalu Hong Kong kembali terguncang protes setelah pemerintah Beijing mengusulkan RUU keamanan yang secara radikal akan mengubah status unik Hong Kong.
Banyak kalangan cemas beleid itu akan menjadi akhir bagi beragam kebebasan yang dirasakan warga Hong Kong.
Apa saja yang sudah kita ketahui tentang peraturan itu? Dan hal apa yang paling dianggap mencemaskan?
Apa isi aturan hukum itu?
Yang pertama harus diketahui, rancangan undang-undang ini belum disahkan atau berlaku.
Pemerintah China baru memasukkan usul pembentukannya untuk mendapat persetujuan parlemen.
Pekan ini badan legislatif China dijadwalkan akan menggelar jajak pendapat untuk menerima atau menolak usulan itu. Walau hampir seluruh kalangan yakin mereka pasti akan menyetujuinya.
Jika parlemen setuju, barulah draf utuh RUU Keamanan Nasional itu disusun.
Jadi hingga saat ini sangat sedikit detail yang sudah diketahui. Namun, RUU itu setidaknya akan mengatur perbuatan melawan hukum yang berupa:
- upaya memisahkan diri atau merdeka dari China
- subversi atau merongrong otoritas pemerintah pusat
- terorisme atau penggunaan kekerasan atau intimidasi terhadap masyarakat
- aktivitas entitas asing yang mengintervensi Hong Kong
Salah satu yang dicemaskan adalah dasar hukum yang memungkinkan China membentuk sebuah badan yang berkedudukan di Hong Kong, yang berwenang mengendalikan keamanan kota itu.
Artinya, China akan mengendalikan lembaga keamanan tersendiri di Hong Kong, di luar badan penegak hukum yang dimiliki pemerintahan setempat.
Apa alasan China membuat undang-undang keamanan ini?
Apa alasan China membentuk undang-undang keamanan ini?
Hong Kong dikembalikan ke China oleh pemerintah Inggris tahun 1997 melalui sebuah perjanjian bilateral unik. Beleid yang dikenal sebagai UU Dasar itu memuat prinsip 'satu negara, dua sistem hukum'.
Mantap Oma Carrie Lam

Segelintir generasi muda HK ingusan yg nuntut merdeka dengan aksi vandalisme tak lebih dari kadrun HTI yg teriak khilafah & OPM yg merongrong kesatuan NKRI, mereka sama2 menjalankan agenda bikinan Barat yg ingin memporak porandakan negara2 lain biar tidak bisa berkembang & SDA dirampok habis2an
Uni Soviet, Timteng, hingga Vietnam (Asia), bahkan Jaman Orde Lama telah diadu domba biar terpecah belah dan dikuasai Barat
Hingga kini ratusan pangkalan Militer hingga BioLab lv3-4 milik Amerika tersebar di seluruh dunia, di Asia Tenggara sendiri ada belasan/puluhan, justru itulah ancaman sebenarnya, Tapi media Barat membuat narasi propaganda LCS
Diubah oleh therminust 26-05-2020 13:41
imogenist dan 2 lainnya memberi reputasi
3
842
9
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
82.2KThread•21.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya