Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wismanganAvatar border
TS
wismangan
Viral Surat Minta THR, PP Sumut: Tak Ada Pemerasan, Hanya Ajak Berbagi
Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara, Kodrat Shah, sudah mengecek soal viral surat permintaan THR dari pengurus ranting PP di Sunggal ke toko sepatu. Dia mengatakan surat tersebut benar dibuat oleh pengurus PP.
"Setelah dikonfirmasi kepada pemilik toko sepatu, hal ini benar adanya surat," kata Kodrat Shah, Kamis (14/5/2020).

Dia mengatakan tak ada unsur paksaan atau pemerasan yang dilakukan anggotanya. Menurutnya, surat tersebut merupakan ajakan untuk saling berbagi ke masyarakat terdampak COVID-19.

"Tidak ada unsur paksaan atau pemerasan. Hanya mengajak untuk berbagi kepada masyarakat yang terdampak COVID-19," ucapnya.

Kodrat Shah juga mengatakan pemilik toko sepatu yang diduga sudah menyebarkan surat tersebut di medsos hingga viral bakal meminta maaf. "Secara resmi pemilik (toko) sepatu akan membuat pernyataan minta maaf kepada Pemuda Pancasila," ujar Kodrat Shah.

Sebelumnya, beredar sebuah surat dalam posting-an di salah satu akun media sosial. Dalam posting-an itu, terlihat surat dengan logo PP di bagian atas.

Surat bernomor 034/Q2/RTG-PP/PM/V/2020 tertanggal 4 Mei 2020 itu itu juga berisi tulisan 'Mohon Bantuan (THR)' di bagian hal surat. Terlihat tulisan 'Toko Sepatu' sebagai pihak yang dituju oleh surat itu.

Dalam surat itu, dijelaskan pihak Pimpinan Ranting PP Desa Puji Mulio, Sunggal, memohon bantuan (THR) kepada pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

"NB: Sirup Kurnia 5 lusin," tertulis di surat itu.

Surat tersebut diteken oleh Sekretaris Julham Efendi dan Ketua Riki Akbar. Terlihat stempel berlogo PP di surat tersebut.

Polisi menyatakan bakal menyelidiki hal tersebut. Polisi menyebut pembuat surat bakal diproses secara hukum jika ada unsur pidana terkait surat minta THR itu.

"Jika ditemukan unsur-unsur paksaan dan ancaman dalam arti fisik dan psikis yang memenuhi unsur pasal-pasal pidana seperti (Pasal) 368 KUHP maka akan kami proses penegakan hukum secara tegas," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir.

https://m.detik.com/news/berita/d-50...a-ajak-berbagi

Berbagi ya
black.robo
anggrekbulan
primawidhie
primawidhie dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.6K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.