Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

satupintuAvatar border
TS
satupintu
Penangkapan Bahar Smith dan Rencana Geruduk Kemenkumham


Jakarta, Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith, kembali ditangkap pada Selasa (19/5) dini hari lalu setelah sempat menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5) pekan lalu lewat program asimilasi.

Bahar menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong berdasarkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Bahar Smith kembali ditangkap karena menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat.

Ceramah yang digelar pada Sabtu (16/5) malam itu juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, kegiatan itu mengumpulkan banyak orang dan jemaah yang hadir tidak menerapkan aturan jaga jarak.

Alhasil, aparat kepolisian pun menjemput Bahar di kediamannya dan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk kembali menjalani penahanan.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, sempat mengungkapkan bahwa Bahar sempat mengulur-ulur waktu saat ditangkap. Ia menyebut saat itu Bahar meminta izin merokok, ingin bertemu istrinya, hingga hendak mengambil pakaian.

Di Lapas Gunung Sindur, Bahar diketahui menempati sel isolasi yang biasanya dihuni narapidana teroris. Alhasil, Bahar pun tidak boleh untuk dijenguk. Namun, Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan untuk memindahkan Bahar sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan.

Pihak Ditjen PAS menyebut pemindahan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar dan Ichwan Tuankotta, menyebut pemerintah melakukan tindakan super-represif dan melanggar hak asasi manusia terkait pembatalan asimilasi kliennya. Keduanya pun melayangkan protes ke DPR RI yang dikirim pada 21 Mei.



"Menyampaikan peristiwa yang sangat tidak layak, berlebihan, super-represif, merupakan suatu abuse of power, dan suatu tindakan sangat otoriter serta suatu bentuk tindakan penegakan hukum sangat diskriminatif terhadap klien kami," tulis para kuasa hukum dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).

Aziz juga mengungkapkan bahwa santri Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bogor murid Bahar dan relawan Persaudaraan Alumni 212 mengancam menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rencananya, aksi itu bakal dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri dengan menggelar jalan kaki ke Kemenkumham.

Dikatakan Aziz, dalam aksi itu, massa bakal menuntut Menkumham Yasonna Laoly mundur.

"Kita desak Pak Jokowi dan Komisi III DPR untuk copot Yasonna Laoly dari jabatannya dan Ditjen pemasyarakatan Reinhard Silitonga juga kita minta copot," kata Aziz, kepada CNNIndonesia.com.

Rencana aksi itu diamini Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Ia menyebut pihaknya bakal menggelar unjuk rasa di kantor Kemenkumham untuk memprotes perlakuan terhadap Bahar bin Smith.

Lebih lanjut, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga diklaim telah memerintahkan para advokat pendukungnya untuk membantu kasus hukum Bahar. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rizieq, Damai Hari Lubis.

Menurut Damai, Rizieq, menyayangkan penahanan Bahar yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Rizieq disebut juga menyesalkan tindakan aparat yang tidak memberikan kesempatan bagi Bahar untuk Salat Subuh sebelum kembali dibawa ke lapas.

"Kami para advokat sebagai pengikutnya (Rizieq) diperintahkan melakukan upaya hukum terhadap penangkapan dan penahanan HBS (Bahar) dini hari yang tidak merujuk UU," kata Damai lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com. (dis/ayp)

Quote:
apollion
KurohinaM1911
scorpiolama
scorpiolama dan 12 lainnya memberi reputasi
13
3.6K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.