Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghimbau bagi BUMN untuk mulai bekerja pada 25 Mei 2020 mendatang, bagi karyawan yang berusia di bawah 45 tahun. Sedangkan usia di atas 45 tahun diperkenankan untuk tetap bekerja di rumah.
Berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya.
Baca:
Minta Rakyat Berdamai dengan Corona, Ini Penjelasan Jokowi
Pada tanggal tersebut, sektor yang diperkenankan untuk dibuka adalah sektor industri dan jasa dengan memperhatikan pengaturan jam masuk dan batasan kapasitas. Pabrik, pembangkit dan hotel juga diperkenankan dibuka dengan pembatasan karyawan masuk.
Namun demikian setiap BUMN diminta untuk tetap menyesuaikan dengan konteks masing-masing.
Sejumlah hal diharap dilakukan BUMN agar dapat mengantisipasi skenario The New Normal.
Baca:
PSBB Dua Bulan, Kasus Corona Jakarta Masih Tertinggi di RI
Selain memulai pembukaan usahanya, tiap BUMN diharapkan memiliki task force penangan COVID-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.
BUMN juga diharapkan untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan COVID-19.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/market...or-lagi-25-mei
bagi karyawan yang berusia di bawah 45 tahun.