Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Bahar bin Smith Disambut Massa Tanpa Social Distancing


Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bahar bin Smith disambut kerumunan orang usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5) petang.

Peristiwa ini terjadi di kediaman Bahar di pondok pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Bahar pulang menggunakan mobil putih. Kerumunan orang berpakaian putih-putih menyambut Bahar. Tak ada jaga jarak alias social distancing, tak ada pula orang yang mengenakan masker.

Diketahui, jaga jarak aman dan penggunaan masker adalah salah satu upaya untuk mengurangi penularan virus corona. Pemerintah menyatakan penularan virus corona saat ini terjadi antarmanusia sehingga menjaga jarak dan masker menjadi usaha untuk meminimalisir.

Data resmi menyatakan sedikitnya ada 148 kasus positif Corona di 18 kecamatan di Kabupaten Bogor. Sementara untuk Jawa Barat, ada 1.618 kasus corona, dengan 100 orang meninggal dunia serta 262 sembuh.

Dalam video itu, sebagian atap mobil dibuka, Bahar pun berdiri sembari mengepalkan tangannya ke udara. Bahar ikut bernyanyi bersama massa yang mengenakan pakaian putih-putih.

"Habisi pengkhianat bangsa, kami berjanji demi Allah," teriak kerumunan itu.

"Wahai prajurit pembela Rasulullah, berjuanglah tanpa lelah," teriak Bahar ikut bernyanyi.

Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan video tersebut. Dia mengatakan kejadian itu berlangsung di sekitar Ponpes Tajul Alawiyyin Kabupaten Bogor.

"Iya di kediaman, kan ponpes jadi wajar ramai," kata Aziz lewat pesan singkat, Sabtu (16/5).

Sebelumnya, Bahar bin Smith bebas dari hukuman penjara pada Sabtu (16/5). Bahar dijemput oleh Pengacara Aziz Yanuar, Ketua PA 212 Slamet Maarif, dan Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.

Bahar mendekam dipenjara usai diputus bersalah dalam kasus penganiayaan dua remaja. Bahar terbukti melakukan penyiksaan dan perampasan terhadap kemerdekaan terhadap anak di bawah umur.

Pada 9 Juli 2019, hakim PN Bandung memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Sementara itu Ketua PA 212 Slamet Maarif menyatakan pihaknya tak membawa massa saat menjemput Bahar di lapas.

"Tidak ada penjemputan yang mengerahkan massa," ujar Slamet.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ial-distancing

Apa yang bisa di harap dengan orang2 ini.
Kesombongan adalah wajah mereka.
Merasa diri paling benar.
Merasa diri paling menegakan kebenaran.
Jatuhnya sifat sombong.
Karena sombong akan membawa kebodohan.

Nun di sekitar mereka,corona tertawa girang melihat kejadian ini.

WELCOME TO MY WORLD MY BELOVED HUMAN


nick422
alizazet
sarkaje
sarkaje dan 19 lainnya memberi reputasi
20
1.5K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.