Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
BPJS Naik Konsep Subsidi Silang,DS: Yang Mampu Bantu yang Tidak Mampu, Main yg Jauh..
JAKARTA, NERTRALNEWS.COM - Pegiat Media Sosial (Medsos) Denny Siregar mengomentari polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Denny mengatakan hal yang perlu dipahami terkait kenaikkan iuran BPJS adalah konsep membantu sesama umat manusia antara yang mampu dan tidak mampu.

"Yang perlu di pahami.. @BPJSKesehatanRI itu konsepnya subsidi silang. Yang mampu, bantu yg tdk mampu. Yang berlebih, bantu yg kekurangan," tulis Denny di akun Twitternya, Sabtu (16/5/2020).

Dia juga mengibaratkan kenaikkan iuran BPJS tersebut seperti beramal dalam segi kesehatan, sedangkan pemerintah hanya sebagai fasilitator memutuskan kebijakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Sembari membenahi sistem pelayanan BPJS yang memang butuh waktu tidak sebentar.

Nanti yang miskin atau tidak mampu setelah di subsidi kesejahteraan dan kesehatannya akan dicoret dari Penerima Iuran Gratis yang berjumlah hampir 100 juta peserta. Warga tersebut menjadi warga rentan miskin dan masuk BPJS Kelas 3 yang bayar iuran tetapi masih disubsidi pemerintah sampai dia bisa sepenuhnya mampu tanpa disubsidi.

"Ini spt beramal dalam sisi kesehatan. Pemerintah fasilitator aja, tdk ambil keuntungan apa2," ungkap nya.

"Main yg jauh drun, jgn di padang pasir aja," tulis nya lagi.

Bagi mereka yang sakit kegunaan BPJS sangat membantu karena mereka tidak perlu keluar uang dengan adanya BPJS ini.

"Kalau pengen dengar cerita sebenarnya ttg @BPJSKesehatanRI jangan dengerin @fadlizon ma @DinSyamsud..

Dengerin cerita mereka yg cuci darah, yg operasi jantung, yg sgt terbantu krn ga keluarkan uang sepersenpun..

Belajar empati, sebelum kita akhirnya terpaksa menggunakan BPJS," tulis Denny di akun Twitternya.

Diketahui Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Kenaikan meliputi iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikkan tersebut.


https://www.netralnews.com/peristiwa...ng-tidak-mampu

BPJS Naik Konsep Subsidi Silang,DS: Yang Mampu Bantu yang Tidak Mampu, Main yg Jauh..
Diubah oleh joko.win 16-05-2020 10:43
fiaperm
alizazet
sarkaje
sarkaje dan 22 lainnya memberi reputasi
21
1.9K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.