Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iNews.idAvatar border
TS
iNews.id
Sanksi Keluar Masuk Jakarta, Denda Rp10 Juta hingga Cabut Izin Usaha
Sanksi Keluar Masuk Jakarta, Denda Rp10 Juta hingga Cabut Izin Usaha
iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Penyedia jasa angkutan transportasi darat yang kedapatan mengangkut penumpang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan didenda Rp10 juta.

BACA JUGA: Ini Syarat Urus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB Corona

"Kami ingin menyampaikan pengumuman tentang pembatasan kegiatan keluar masuk Provinsi DKI Jakarta ini dalam rangka pencegahan Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Selain pengenaan sanksi denda, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta juga dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antarprovinsi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pelaksanaan pengenaan sanksi, kata dia dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi polisi dan TNI.

"Dengan adanya peraturan gubernur ini, seluruh penduduk di Provinsi Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 bisa terkendali," ucapnya.


Source: Sanksi Jasa Transportasi Keluar Masuk Jakarta, Denda Rp10 Juta hingga Cabut Izin Usaha
0
830
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.