Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mancit01Avatar border
TS
mancit01
Iyuran BPJS Kesehatan Naik !! wadiwaw

Iyuran BPJS Kesehatan Naik !! wadiwawBPJS Kesehatan (Foto : Arif Julianto/Dok.Okezone)

Mulai 1 Juli 2020 iuran BPJS Kesehatan akan naik. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).


Untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.



Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan, diterbitkannya kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menegaskan, keputusan kenaikan iuran BPJS ini juga sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.


"Perpres yang baru ini sudah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX," katanya pada Okezone melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2020).



Iyuran BPJS Kesehatan Naik !! wadiwaw


Menjadi catatan masyarakat juga bahwa iuran BPJS Kesehatan bulan April, Mei, dan Juni 2020 masih mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018. "Jadi, untuk bulan depan (Juni), iuran BPJS Kesehatan-nya yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III," sambungnya.


BPJS Kesehatan pun sadar betul bahwa ekonomi masyarakat di saat seperti ini tengah sulit, karena itu ada kebijakan khusus yang diterapkan. Diterangkan Iqbal, kebijakan itu diberikan untuk kelas III di 2020.


"Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III, yaitu iuran peserta tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500 untuk kelas III. Sisanya yaitu Rp16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah," terang Iqbal.

Sedangkan, untuk 2021, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000. "Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000," tambahnya.

Gmana pendapat kalian guys !!!!!!!!!!111 


emoticon-Wagelaseh
devilkillms
anasabila
zafinsyurga
zafinsyurga dan 9 lainnya memberi reputasi
8
735
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.