Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iam.cyborgAvatar border
TS
iam.cyborg
Antara Anies, Reklamasi, Aguan, dan Meja Hijau PTUN
CNN Indonesia

Kamis, 14/05/2020 10:50

Bagikan :




Jakarta, CNN Indonesia -- Episode reklamasi di teluk Jakarta kembali berlanjut setelah PTUN Jakarta mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G. Pada 30 April lalu, hakim memutuskan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Putusan itu sendiri terungkap pada 13 Mei lalu.

Selain itu, tiga hari sebelumnya, terungkap bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 13 April dan telah diundangkan pada 16 April lalu.

Dalam salinan Perpres yang dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu (10/5), beleid tersebut turut menyinggung soal pulau reklamasi yang ada di kawasan pantai utara Jabodetabekpunjur.

Terkait putusan PTUN Jakarta atas Pulau G tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). PK menjadi langkah hukum yang bisa diambil karena sudah tak ada ruang buat banding dan kasasi.

Lihat juga: DKI Bakal Ajukan PK Terkait Putusan Izin Reklamasi Pulau G

Kekisruhan reklamasi di utara Jakarta itu sendiri sebetulnya sudah menjadi 'cerita panas' sejak era gubernur sebelumnya, terutama pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Isu reklamasi pula yang menjadi salah satu faktor Anies terpilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 di mana Ahok adalah pesaing utamanya. Salah satu janji kampanye Anies kala itu adalah menghentikan reklamasi.

Alhasil, ketika mulai menduduki jabatan Gubernur DKI karena memenangi Pilkada, sepanjang 2018 lalu perkara reklamasi Jakarta menjadi perbincangan hangat. Perlahan Anies terlihat mulai menepati janjinya membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta.

Langkah awal yang dilakukan Anies adalah menarik draf Raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi (RTRKSP) dari DPRD DKI pada awal Desember 2017.

Saat itu, Anies mengaku memiliki keleluasaan untuk menyiapkan raperda yang lebih matang. Menurut dia, isi raperda tersebut harus menjamin kawasan pantai utara Jakarta agar dapat digunakan untuk kepentingan publik.

Pada 7 Juni 2018, ia membuktikan dengan menyegel Pulau D. Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Pulau D ini salah satu hasil reklamasi yang dikerjakan perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan. Pembangunan di pulau itu dan Pulau C dihentikan lantaran pengembang belum mengantongi IMB.

Langkah penyegelan yang dilakukan Anies diikuti dengan keluarnya Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Lewat aturan itu dibentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta.

Lalu, tiga bulan setelahnya atau tepatnya pada 26 September 2018, Anies kembali menegaskan reklamasi dihentikan. Sebanyak 13 izin pulau reklamasi dicabut dan pengurukan dihentikan.

Kala itu dengan tegas mantan Mendikbud itu menyatakan reklamasi telah menjadi bagian dari sejarah, tetapi bukan bagian dari masa depan Jakarta.

Sebanyak 13 pulau yang izinnya dicabut di antaranya, izin Pulau A, B, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah; izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol; izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha; izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro); izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta; izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah; serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Sedangkan empat pulau yang tetap dipertahankan adalah Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah; Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera; dan Pulau N milik PT Pelindo II. Khusus Pulau N, Pemprov DKI tak ikut campur lantaran daratan buatan itu khusus untuk pelabuhan.

Lihat juga: PTUN Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Dua bulan berlalu, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk mengelola kawasan reklamasi melalui Pergub 120 pada November 2018.

Dalam Pasal 2 Pergub 120 Tahun 2018 dijelaskan bahwa PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, PT Jakpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI.

Tak berselang lama, Anies membuat kebijakan dengan mengubah nama tiga pulau yang telah terbentuk, yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Pulau C, D, dan G. 

Menurut Anies, sebuah lahan yang merupakan hasil reklamasi disebut dengan kawasan pantai. "Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama," katanya di Balai Kota, Jakarta, 26 November 2018.

Pada 12 Juni 2019, Anies memberikan IMB kepada 932 bangunan di Kawasan Pantai Maju, yang sebelumnya ia segel lantaran tak memiliki IMB.

Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakan soal penghentian Pulau Reklamasi. Ia menjamin tetap konsisten untuk menghentikan pulau reklamasi.

Anies menuturkan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal karena aturan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut dia, Pergub yang dibuat Ahok saat menjabat Gubernur DKI tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

Kebijakan Anies menerbitkan IMB berdasarkan Pergub 206 itu lantas mendapat sorotan dan kritik.

LBH Jakarta mengungkapkan setidaknya ada empat syarat yang tidak terpenuhi dalam pemberian IMB, yakni RZWP3K, Amdal Kawasan, Izin lingkungan dan Sertifikat Hak Bangun. Sementara itu, Anies mengatakan ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Alhasil, akan ada implikasi kepastian hukum jika dirinya tetap mencabut pergub tersebut.

Pada suatu waktu, Anies menilai Pergub 206 yang diterbitkan Ahok sebagai langkah cerdik untuk reklamasi. Ia menerangkan dalam pergub tersebut, terdapat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi. Mantan Mendikbud ini mengatakan posisi DKI dalam PKS itu bukan sebagai pembuat kebijakan atau regulator.

Hal ini, kata dia, yang membuat DKI tak mampu berbuat banyak.

Kemudian, Anies menyinggung soal draf kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dikenakan kepada pengembang. Pada zaman Ahok, kontribusi tambahan masuk sebagai salah satu pasal raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta.

Lihat juga: Kasus Reklamasi, Gubernur Kepri Nonaktif Divonis 4 Tahun Bui

Seiring waktu berjalan, empat pengembang pulau reklamasi menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin 13 pulau reklamasi, tertanggal 6 September 2018.

Pihak yang menggugat itu di antaranya PT Jaladri Kartika Eka Pakci sebagai pengembang pulau I; PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang pulau M; PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang pulau H; dan PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F.

Dengan demikian, Pemprov DKI telah kalah melawan empat pihak swasta pengembang pulau reklamasi. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga sudah kalah melawan PT Agung Dinamika Perkasa selaku pengembang Pulau F. Untuk Pulau H, saat ini Pemprov DKI tengah mengajukan banding atas kekalahan dan belum ada putusan final.

Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H. Putusan ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.

Sementara untuk Pulau M, Pemprov DKI saat ini sedang menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha.


Teranyar, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G. Hakim memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Merespons putusan ini, Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan PK. (ry)

Sumber
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...eja-hijau-ptun

PENIES KALAH DI PENGADILAN HARUS BAYAR RATUSAN MILYAR DARI PAJAK DKI
KE
PENGEMBANG YG DIRUGIKAN



BANGKRUT DKI KARNA PENIES KORUP HILANGKAN KONTRIBUSI 15 PERSEN,

PENIES KETAWA DAPAT PERSENAN RATUSAN MILYAR IZIN IMB DARI KOH AGUAN PEMILIK PULO C,D,E,N YG KETAWA GAK KENA KONTRIBUSI TAMBAHAN






BARU INI SEJARAHNYA ADA GUB OPOSISI DI INDONESIA INI. SYG NYA TOLOL

"Regulasi menyebutkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menjelaskan bahwa pemerintah pusat itu punya perwakilan namanya gubernur," 

"Lebih jelas lagi regulasinya menyebutkan gubernur itu adalah perpanjangan tangan dari presiden."


KEPRES LU LAWAN DASAR YMEN TOLOL KORUP, UANG PAJAK RAKYAT KAO HAMBURKAN RATUSAN T AKIBAT KALAH DI PENGADILAN SAMA 6 PERUSAHAAB PENGEMBANG
















Diubah oleh iam.cyborg 14-05-2020 09:03
devilkillms
fatqurr
zafinsyurga
zafinsyurga dan 20 lainnya memberi reputasi
21
1.8K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.