Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
PTUN Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G


Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G. Hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip dari laman PTUN Jakarta, Rabu (13/5).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ilham pada 30 April 2020. Ia didampingi dua hakim anggota, Roni Erry Saputro dan Indah Mayasari.

Adapun gugatan didaftarkan oleh PT Muara Wisesa Samudra melalui kuasa hukumnya, Sarjana Putra Purnadi pada 16 Maret 2020 dengan Nomor Perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.


Salah satu gugatan yang diajukan yakni, ihwal surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Selain itu, mereka juga menggugat agar Anies segera menerbitkan Perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pada tahun 2018 Anies mencabut izin proyek 13 dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin reklamasi dicabut karena para pengembang tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Sementara itu, empat pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya yakni Pulau C, D, G, dan N. Pasalnya, pembangunan di empat pulau itu sudah berjalan.

Empat pulau reklamasi yang izinnya tak dicabut itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.

Dalam Pasal 81 ayat 2 beleid tersebut disampaikan bahwa Zona B8 terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/atau
e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Kemudian di ayat 3 dijelaskan bahwa Zona B8 merupakan lahan pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N.


https://m.cnnindonesia.com/nasional/...lamasi-pulau-g

Begitulah endingnya...emoticon-Cool
a12s
suekethos
darmawati040
darmawati040 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
834
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.