Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ynwa.29Avatar border
TS
ynwa.29
Apa Itu PSBB? #stayathome #dirumahaja Mari Kita Sharing
{thread_title}


Just sharing. Maaf kalo saya salah. Apakah ini ga berbahaya untuk kita semua? Jangan cuman gegara kenangan, malah kalian yg jadi kenangan. Gimana menurut agan agan?



Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Sunting
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.[13] Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.[14] Pengaturan lebih lanjut tentang pengecualian ini yaitu:[15]

Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Pengecualian-pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.[16]

Sumber wikipedia.

#stayathome
#dirumahaja
Kluar untuk yang penting please mari kita sama sama putus rantai covid.
Udah bosen kan d rumah terus? Pengen normal lagi?
Pengen semuanya seperti dulu?
Kita ga tau yg dateng bisa aja ada yg OTG. 1 positif Jadi 1000.
Jangan jadi alesan kenangan malah kalian yang di kenang 😀🙏🏻.
Mari kita sharing.
anasabila
onik
zafinsyurga
zafinsyurga dan 9 lainnya memberi reputasi
10
426
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.