Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gargantuar89Avatar border
TS
gargantuar89
Ferdian Paleka Mengaku Bukan Cuma Dirinya Otak di Balik Prank Kardus Isi Sampah
Liputan6.com, Jakarta Pelaku kasus prank atau video usil tentang bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka mengungkapkan alasannya membuat konten yang berujung kecaman masyarakat. Ferdian Paleka mengaku melakukan prank tersebut agar para transpuan tidak beraktivitas pada bulan Ramadan.

Menurutnya, transpuan yang berkeliaran di bulan Ramadan tidak tepat. Dengan dalih tersebut, ia bersama rekannya membagikan sembako yang berisi sampah dan batu. Namun, bingkisan itulah yang banyak dikecam masyarakat karena tidak manusiawi.

"Karena menurut saya di bulan Ramadan ini, waria enggak boleh (berkeliaran). Jadi saya melakukannya kaya gitu biar engga ada waria pas bulan suci," ujar Ferdian Paleka di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

Untuk Hiburan


Ferdian Paleka. (Foto: Instagram @ferdianpalekka)

YouTuber dengan jumlah subscribers mencapai 118 ribu saat artikel ini ditulis, mengaku idenya nge-prank hanya untuk hiburan. Namun ia tak menjelaskan siapa yang terhibur dengan aksi prank tersebut.

"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, enggak ada maksud lain selain itu," ucapnya.

Tak Sendiri


Ferdian Paleka (Foto: Huyogo Simbolon)

Menurut Ferdian, ide memberikan sembako berisi sampah dan batu bukan hanya dari dirinya sendiri. Melainkan juga bersama Tubagus Fahddinar dan M. Aidil, dua pelaku lain dalam video prank tersebut.

"(Ide) kita bertiga, enggak ada salah satu," katanya.

Takut

Saat disinggung soal upayanya kabur saat polisi menyelidiki kasusnya, Ferdian mengaku takut. "Iya (takut)," katanya singkat.

UU ITE

Ferdian bersama M. Aidil yang ditetapkan sebagai target DPO ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jatrantas Polda Jabar setelah sempat buron sejak akhir pekan lalu. Ketiganya ditangkap di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5/2020) dini hari.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (Huyogo Simbolon)

Sumber Kencono
betiatina
berdjayapku
anasabila
anasabila dan 38 lainnya memberi reputasi
39
3K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.