Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Banding Ditolak, Pemprov DKI Harus Izinkan Reklamasi Pulau I
UPAYA banding Pemerintah Provinsi DKI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap izin reklamasi Pulau I ditolak.

Hal itu diketahui dari sistem informasi perkara PTUN Jakarta seperti yang dilihat Media Indonesia pada Jumat (8/5).



Putusan gugatan banding Pemprov DKI telah diketok palu pada 28 April 2020 lalu. Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN justru menguatkan putusan yang diterbitkan PTUN bernomor 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.

"Menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/Tergugat. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan banding dari majelis hakim yang diketuai Sulistyo itu.

Sementara itu, pada putusan 113/G/2019/PTUN. JKT. PTUN Jakarta menerima gugatan swasta yang memegang proyek reklamasi Pulau I yakni PT Jaladri Eka Pakci.

Baca juga : DKI Telaah Penataan Ruang dalam Perpres Jabodetabek-Punjur

Dalam putusan itu, PTUN memutuskan agar tergugat yakni Pemprov DKI membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

Selain itu, PTUN juga mewajibkan Pemprov DKI selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

PTUN juga mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015.

Dengan demikian, Pemprov DKI telah kalah melawan dua pihak swasta pengembang pulau reklamasi. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga sudah kalah melawan PT Agung Dinamika Perkasa selaku pengembang Pulau F. Untuk Pulau F, saat ini Pemprov DKI tengah mengajukan banding dan belum ada putusan.

Sementara untuk Pulau M, Pemprov DKI telah memenangkan upaya banding dan saat ini sedang menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha.

Untuk Pulau H, Pemprov DKI juga tengah menghadapi kasasi melawan PT Taman Harapan Indah yang mengajukan kasasi karena bandingnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi PTUN.(OL-7)

https://m.mediaindonesia.com/read/de...lamasi-pulau-i
Laskar serang .....emoticon-Ngacir2



Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N


Dhika Kusuma Winata | Megapolitan



  Antara

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. (Jabodetabek-Punjur).

Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada pada 13 April dan diundangkan pada 16 April. Dalam perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu, juga disinggung mengenai pulau reklamasi di pantai Jakarta.



Di Pasal 81 ayat (1) perpres itu disebutkan, kawasan reklamasi dikategorikan sebagai Zona B8 yakni zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Baca juga: Soal IMB di Pulau Reklamasi Anies Bungkam

Reklamasi disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, pengeringan lahan, atau drainase. Pulau reklamasi disebutkan yaitu Pulau C, D, G, N di pesisir pantai utara kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

"Kegiatan yang diperbolehkan meliputi peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan/ atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata," begitu bunyi Pasal 121 (a) yang menyebutkan soal reklamasi.

"Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut," sebut Pasal 121 (c).

Baca juga: Banding SK Pencabutan Izin ReklamasiPulau H Ditolak

Ketentuan lain yang diberlakukan untuk reklamasi ialah peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukan pada pulau utama di depannya, pengaturan intensitas ruang di pulau reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai dengan hasil kajian, meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland), dan mempertimbangkan karakteristik lingkungan. (X-

Lanjut trs reklamasiemoticon-Ngakak
Diubah oleh albetbengal 08-05-2020 19:16
nurulnadlifa
knoopy
fatqurr
fatqurr dan 36 lainnya memberi reputasi
37
2.2K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.