Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Sleipnir9Avatar border
TS
Sleipnir9
Buruh Tolak Aturan Bayar THR Bisa Dicicil atau Ditunda
Buruh Tolak Aturan Bayar THR Bisa Dicicil atau Ditunda
Foto: Mobil komando yang memicu kericuhan buruh berdemo di depan DPR (Sachril Agustin Berutu/detikcom)

Jakarta - Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketentuan tunjangan hari raya (THR) keagamaan melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Ada sejumlah poin dalam SE tersebut, salah satunya terkait perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa menyicil atau menunda THR dengan ketentuan dialog untuk mencapai kesepakatan dengan pekerja/buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya menolak SE tersebut. Pertama, SE itu seharusnya punya cantolan hukum yang jelas.

"Yang pertama seharusnya di dalam SE itu mencantumkan dengan jelas cantolan hukumnya apa dalam THR itu. Cantolan dalam THR itu PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menyatakan dua hal. Satu setiap pengusaha wajib membayar THR, cantolan hukumnya jelas," katanya kepada detikcom, Kamis (7/5/2020).

Masih mengacu dalam PP tersebut, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mendapat THR minimal 1 bulan upah. Sementara pekerja yang di bawah 1 bulan dihitung proporsional.

"Fakta di lapanganya tidak semua perusahaan tidak mampu, banyak sekali perusahaan yang mampu," ujarnya.

Kedua, pihaknya menolak karena dalam SE tersebut karena menggeneralisir semua perusahaan. Sehingga, perusahaan bisa menyicil hingga menunda pembayaran THR.

"Kedua kami menolak yang mengeneralisir, kan dalam klausul SE yang baru itu generalisir bahwa setiap perusahaan boleh melakukan penundaan, mengurangi nilai THR di bawah 100% atau bahkan tidak membayar sama sekali, atau mencicil. Klausul itu menjelaskan tentang hal-hal tesebut. Kami menolak itu," terangnya.

Jelas Said, yang disebut THR sendiri tidak ada yang dicicil. Kemudian, THR mesti dibayarkan saat lebaran karena untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Tujuan THR apa sih, coba baca PP 78 tujuan THR menjaga daya beli buruh atau masyarakat agar pada saat lebaran dia punya kemampuan membeli. Harga-harga pasti naik, nggak mungkin nggak naik," ujarnya.

"SE tidak punya kekuatan hukum dia bertentangan dengan PP, buruh boleh menolak SE tersebut," imbuhnya.

sumber
smoothx
anjaultras
fatqurr
fatqurr dan 22 lainnya memberi reputasi
23
1.4K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.