i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
3 WNI ABK yang Dilarung ke Laut Dapat Gaji dan Santunan?


3 WNI ABK yang Dilarung ke Laut Dapat Gaji dan Santunan?

Jakarta - Kementerian Perhubungan menjamin hak-hak para anak buah kapal (ABK) yang meninggal pada kapal berbendera China. Lewat video yang viral beredar di media sosial para ABK ini jenazahnya dilarung ke laut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Sudiono memastikan bahwa keluarga para ABK akan mendapatkan hak-haknya. Hak tersebut berupa pembayaran gaji dan santunan untuk ABK selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi Pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono lewat keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Sudiono juga mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pelaut dan bekerja di kapal baik berbendera Indonesia maupun asing untuk memperhatikan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) yang dimiliki keagenan awak kapal (manning agent) tempatnya bekerja.

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Sudiono.

Dia juga menyebutkan bahwa saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China ini sudah ditangani oleh Pemerintah. Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.


Cara Penanganan ABK Meninggal

Sudiono juga sempat menjelaskan soal penanganan ABK yang meninggal di kapal yang sedang berlayar. Dia menjelaskan hal ini diatur dalam dalam ILO Seafarer's Service Regulation dan Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 tahun 2009.

Dia menjelaskan ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan jasadnya ke laut.


Selain dilarung ke laut, apabila jenazah berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya, dengan catatan kapal memiliki freezer. Jenazah juga dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarers Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," kata Sudiono.
sumber

********
Antara akal sehat, logika, nasionalisme, dan kebencian. Kadang semuanya campur aduk jadi satu. Yang hanya berkomentar karena benci bisa saja berdalih karena rasa nasionalisme. Akan tetapi rasa nasionalisme ini pupus ketika bersinggungan dengan negara lain.

Berdasar penelusuran berita, ternyata pelarungan jenasah ABK asal Indonesia telah diketahui oleh pihak keluarga dan disetujui juga berdasar surat elektronik yang dikirim oleh pihak keluarga kepada pihak perusahaan.

Bersyukurnya, pihak perusahaan dapat bekerjasama sejauh ini dengan memberi penjelasan terbuka kepada pihak pemerintah Indonesia. Dan Kementerian Kelautan yang dipimpin oleh Edhy Prabowo telah menegaskan hal itu.

Dan yang patut diapresiasi, bahwa pelarungan ABK Indonesia masih mengedepankan humanisme. Mereka pihak perusahaan masih memberi penghormatan, doa, dan penempatan jenasah dengan layak didalam peti jenasah saat akan melarungkan jenasah kelaut. Terlepas apa agama ABK dan apa agama si pemberi doa, yang jelas sisi kemanusiaan masih ada. Itu faktanya.

Perihal hak-hak ABK, pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan dengan pihak perusahaan, dan perusahaan telah berjanji akan menyelesaikan semuanya. Nantinya ahli waris yang akan menerima.

Sementara mengenai SOP pelarungan jenasah ABK yang tengah melaut, telah dijelaskan dalam berita, semua sesuai dengan SOP Internasional dan Nasional. Perlu diketahui, bahwa maksimal kapal melaut untuk menangkap ikan di tengah laut bisa sampai 3 bulan. 3 bulan kemudian barulah kapal bersandar. Dibatasi 3 bulan agar ada waktu bagi seluruh awak kapal untuk memeriksakan kesehatan, termasuk juga mempersiapkan logistik, obat-obatan, es batu, dan air tawar.

Jika ada ABK yang wafat di tengah laut sementara waktu melaut hampir habis atau kapal tengah menuju ke daratan, maka jenasah ABK akan dibawa ke daratan.

Mengenai kasus pelanggaran HAM, hal ini tengah diselidiki oleh pemerintah Indonesia.

Berkaca pada kasus Benjina yang memukul wajah perikanan Indonesia tahun 2015, nyatanya kasus perbudakan terjadi di Indonesia meskipun dilakukan oleh perusahaan asing. Dan korbannya adalah ABK dari multi negara. Ada Indonesia, Thailand, China, dan lain-lain.

Belum lagi kasus perbudakan ABK Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan dari Taiwan dan diageni oleh perusahaan tenaga kerja dari Indonesia. Dan hal ini memang berhubungan, sebab agen tenaga kerja yang licik bukan hanya terjadi pada bidang perikanan saja, tapi juga bidang asisten rumah tangga, perkebunan kelapa sawit, dan lain-lain.

Semoga saja kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas. Semua almarhum ABK Indonesia mendapat haknya dengan adil dan bisa secepatnya diserahkan kepada ahli waris.

Dan para calon ABK bisa mencari agen tenaga kerja yang profesional, jelas, dan bertanggungjawab agar jika ada permasalahan dengan agen tenaga kerja dan perusahaan yang menaungi kapal dapat diselesaikan melalui pihak terkait di Indonesia.

smoothx
anjaultras
fatqurr
fatqurr dan 18 lainnya memberi reputasi
19
1.1K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.