Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Sleipnir9Avatar border
TS
Sleipnir9
Tolak THR Dicicil, Buruh Gugat Surat Edaran Menaker
Tolak THR Dicicil, Buruh Gugat Surat Edaran Menaker
Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang ditujukan kepada para gubernur. Surat itu memuat sejumlah poin, termasuk kelonggaran pembayaran THR berupa menyicil dan menunda dengan catatan adanya dialog kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
KSPI akan menempuh sejumlah cara, termasuk membawa persoalan SE tersebut ke ranah hukum.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, terkait adanya surat ini akan menempuh sejumlah cara. Sebutnya, pertama, pihaknya telah mendirikan posko THR dan darurat PHK. Posko ini untuk mendata perusahaan mana saja yang mencoba menggunakan SE tersebut.

"Untuk mendata perusahaan mana yang mencoba menggunakan SE tersebut. Kalau tidak masuk kategori di atas, sudah diaudit apa belum, kategori perusahaan jenisnya besar atau kecil," katanya kepada detikcom, Kamis (7/5/2020).

Kedua, pihaknya akan menginstruksikan untuk menolak permintaan perusahaan atau manajemen yang menjadikan SE sebagai dasar perhitungan THR.

Ketiga, Said mengatakan akan membawanya ke ranah hukum. Dia menuturkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan.

"Ketiga dalam waktu dekat kita akan PTUN SE tersebut karena SE tersebut tak punya kekuatan hukum. SE ini semacam surat pemberitahuan lah," ujarnya.

"PTUN akan kita lakukan dalam waktu dekat minggu depan kita masukan gugatannya," ujarnya.

sumber
muyasy
smoothx
fatqurr
fatqurr dan 17 lainnya memberi reputasi
18
1.1K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.