auto.debus666Avatar border
TS
auto.debus666
Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Pendeta Cabul P21
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: – Kasus pencabulan dengan tersangka Hanny Layantara, seorang pendeta salah satu Gereja di Surabaya ini akan memasuki babak baru.

Pasalnya berkas perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim yang sempat dikembalikan oleh Kejati Jatim tersebut kini telah dinyatakan sempurna atau P21.
Anggara Suryanagara selaku Kasi Penkum Kejati Jatim mengaku sudah hampir seminggu yang lalu pihaknya menyatakan P21 pada berkas perkara pendeta cabul tersebut

“Saat ini kita masih menunggu tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” kata Anggara Suryanagara, Senin (4/5).

Dalam kasus ini, ada beberapa jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Salah satunya Bu Sabetania Paembonan,” ujarnya.

Persidangan kasus cabul ini, masih kata Anggara, rencananya akan digelar secara online mengingat situasi dan kondisi Surabaya yang masih pandemi virus Covid-19.
“Kita lihat saja perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.

Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri. Ady

source: https://kanalindonesia.com/92310/202...eta-cabul-p21/


astaga

anasabila
nurulnadlifa
4iinch
4iinch dan 10 lainnya memberi reputasi
11
709
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.