Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

medusa123456Avatar border
TS
medusa123456
Abaikan Larangan Berkumpul, Warga Bengkel Berkerumun Minta Salat Jumat Tetap Digelar
LOMBOK BARAT, kerumunan warga Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, berdemo di depan masjid. Mereka berdemo meminta masjid dibuka dan menolak ajakan pemerintah untuk shalat Jumat dan shalat tarawih di rumah. kerumunan orang memadati masjid sambil meneriakkan "Buka, buka lalu terjadi demo karena di Masjid tadi diumumin Jumatan, Terawih dirumah karena positif korona makin bertambah. Belum berapa menit Iangsung warga demo harus tetep ada Jum'at dan Terawih di Masjid."  Warga Desa Bengkel Kecamatan Labuapi memprotes Imbauan dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang melakukan sosialisasi untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan tarawih di Masjid selama bulan Ramadhan

 
Protes dilakukan dengan cara turun ke jalanan pada, Kamis malam, sekitar pukul 21.30 Wita usai warga menggelar salat tarawih. Salah satu warga Bengkel Suparman menuturkan, sebelum warga turun ke jalan, dari MUI bersama Pemkab Lobar yang diwakili oleh Camat Labuapi datang untuk memberikan sosialis tentang keputusan bersama pembatasan kegiatan sosial di Kabupaten Lombok Barat di kantor Desa Bengkel.
 
“Ini terjadi karena hanya masalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang imbauan untuk tidak salat Jumat dan tarawih,” ujarnya.
 
Sebenarnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat sudah sebagian besar menerima dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, namun belum diterima oleh masyarakat. Untuk diketahui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lombok Barat sudah mengeluarkan keputusan bersama berupa Keputusan bersama Bupati, Ketua DPRD, Dandim 1606, Kepala Kantor Kementerian Agama Lobar Ketua MUI Lombok Barat dan Kapolresta Mataram Tentang Pembatasan kegiatan Sosial di Kabupaten Lombok Barat.
 
Dimana ini SKB bersama tersebut mengacu dari perkembangan kasus terkonfirmasi positif Disease (Covid-19) semakin bertambah di Kabupaten lombok barat serta menindaklanjuti hasil rapat evaluasi pencegahan wabah corona pada 26 April 2020 yang dipimpin oleh bupati dan dihadiri Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1606, MUI, Kementerian Agama dan unsur terkait, serta berpedoman pada Fatwa MUI, Maklumat Kapolri,Edaran/himbauan Gubernur NTB dan edaran/ himbauan Bupati Lombok Barat, maka diputuskan hal-hal sebagai berikut :
 
1.    Mengurangi aktifitas ibadah di masjid/musholla/langgar yang melibatkan Orang banyak untuk sementara waktu selama pandemi covid 19 di kabupaten Lombok barat.
2.    Meniadakan sholat jumat dan mengganti dengan sholat zuhur dirumah
Masing-masing.
3.    Meniadakan sholat tarawih dan sholat idul fitri di masjid/mushola/Langgar dan mengerjakannya di rumah masing-masing bersama keluarga Inti.
4.    Meniadakan kegiatan ibadah dan segala jenis kegiatan lainnya yang dapat Menarik dan /atau menimbulkan kerumunan massa seperti nyongkolan, Resepsi pernikahan, event olah raga, lomba dan lain sebagainya.
5.    Apabila tindakan persuasif tidak diindahkan, maka aparat kepolisian di back Up oleh tni dapat melakukan tindakan hukum.
6.    Setiap orang atau pihak yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi Serta memprovokasi orang lain untuk tidak mematuhi ketentuan keputusan Bersama ini, dapat dikenakan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
https://lombokpost.jawapos.com/giri-...tetap-digelar/
betiatina
crazzyid
roihulhasan
roihulhasan dan 29 lainnya memberi reputasi
28
1.2K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.