surabayapagi1Avatar border
TS
surabayapagi1
Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Dituntut 7 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Moh Hariri Ainul Yaqin (19) karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur. Ia disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

Moh Hariri Ainul Yaqin (19), seorang pemuda asal Pondok Benowo Indah Surabaya yang menyetubuhi pacarnya, VA yang masih berusia 16 tahun ini akhirnya dituntut 7 tahun bui.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa pada persidangan online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4/2020).

Selain hukuman badan, jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini, juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta.

“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin mengajukan pembelaan secara lisan.

“Saya pengantar catering, ibu saya sakit-sakitan. Saya mohon keringanan pak hakim,” katanya pada majelis hakim yang diketuai Fajarisman.

Sedangkan pengacara terdakwa, Frendika S Utama mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,” ujarnya.

Usai persidangan, Frendika mengatakan, hingga saat ini terdakwa masih berpacaran. Ia pun menyebut, persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka.

“Sama sekarang masih pacaran dan itu dilakukan suka sama suka. Karena itu kami ajukan pembelaan,” tandasnya.

Diketahui, Kasus persetubuhan ini terungkap saat ayah korban melihat adanya tato di bagian dada korban. Saat didesak, korban mengaku jika tato itu di buat oleh terdakwa.

Tak hanya itu, korban juga mengaku telah melakukan persetubuhan lantaran telah dipaksa oleh terdakwa. Persetubuhan dilakukan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di kawasan Jalan Lasem Surabaya.

Dalam kasus persetubuhan ini, terdakwa Hariri disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak http://www.surabayapagi.com/read/setubuhi-pacar-dibawah-umur-dituntut-7-tahun-bui
Diubah oleh surabayapagi1 30-04-2020 04:36
eriksebastian88
nohopemiracle
crazzyid
crazzyid dan 28 lainnya memberi reputasi
29
1.5K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.