Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

triyanti3Avatar border
TS
triyanti3
Kakorlantas: Warga Boleh Mudik, Asal Ada Surat dari Lurah


Presiden Jokowi melarang warga mudik demi menekan penyebaran virus corona. Larangan mudik berlaku efektif sejak Jumat (28/4) pukul 00.00 WIB dan akan ada sanksi bagi warga yang melanggar.

Namun, Korlantas Polri memiliki pandangan berbeda dengan Presiden Jokowi. Kakorlantas Irjen Istiono menegaskan, warga masih diperbolehkan mudik meski ada larangan tersebut.

“Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat,” kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Istiono kemudian menjabarkan beberapa kriteria warga yang diperbolehkan mudik. Seperti ada anggota keluarga yang sakit, meninggal, hingga istri hendak melahirkan.
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat enggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener enggak keluarganya sakit,” jelas Istiono.

Selain itu, Istiono menegaskan pihaknya tetap akan menindak warga yang mudik namun tidak memiliki surat urgensi tersebut. Pemeriksaan di check point akan terus dilakukan selama Operasi Ketupat berjalan.

“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa, saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular COVID-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” tegas Istiono.



sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04...at-dari-lurah/

Koq kayaknya syaratnya gampang yah biar bisa mudik.
Gimana menurut Agan terkait kebijakan Kakorlantas ini...?
nohopemiracle
crazzyid
tien212700
tien212700 dan 28 lainnya memberi reputasi
29
1.8K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.