Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Perpu Corona Digugat, Stafsus Menkeu Sebut Negara Kondisi Genting
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo angkat bicara menanggapi rencana sejumlah pihak yang memperkarakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Corona.

Sejumlah pihak yang mengajukan Perpu tersebut ke jalur hukum dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 itu adalah mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Permohonan kedua dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020.

Prastowo menjelaskan tekanan ekonomi akibat virus Corona sangat nampak dari nilai tukar yang melemah, IHSG yang tertekan, turunnya penerimaan negara, hingga harga komoditas yang merosot. Lembaga-lembaga internasional sendiri sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global bakal terkontraksi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sendiri hanya berkisar 0,5 persen hingga -3,5 persen.

Oleh karena itu, kondisi genting ini mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan cepat. Salah satunya dengan merevisi APBN 2020 yang posturnya masih mengasumsikan perekonomian bakal berjalan normal-normal saja.

"Untuk menangani problem kesehatan dan ekonomi, kota masih terbelenggu oleh UU Keuangan Negara dan UU APBN, terutama tentang batas defisit APBN 3 persen dari PDB, harus ada tindakan cepat dengan Perppu. Jangan sampai sudah parah baru diobati, kita lihatlah dilapangan kerusakan sudah mulai terjadi," kata Prastowo, Selasa, 28 April 2020.

Adapun prosedur untuk merevisi APBN yang perlu dilalui juga berliku dan bila defisit ditingkatkan di atas 3 persen dari PDB tanpa adanya Perpu, pemerintah bisa dianggap melanggar UU. Meski begitu, Prastowo menjamin pemerintah tidak akan bermain-main dengan defisit anggaran karena pelaksanaan APBN diawasi oleh berbagai pihak, mulai dari BPK RI hingga DPR RI.

Pelaksanaan APBN sendiri tidak serta merta mengutamakan pelebaran defisit, tetapi dengan melakukan refocusing, realokasi, penyesuaian belanja, dan optimalisasi saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi, hingga dana BLU, lalu pembiayaan utang.

Setelah realokasi, sebanyak Rp 405,1 triliun diaokasikan untuk belanja bidang kesehatan Rp 75 triliun, social safety net Rp 110 triliun, dukungan industri Rp 70 triliun, dan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.

Kalaupun anggaran yang dibutuhkan lebih tinggi, hal ini pun dimungkinkan lewat Perpu No. 1/2020. "Kadin bilang butuh Rp 1.600 triliun. Nah! Bagaimana mau nambah segitu tanpa Perppu?" kata Prastowo.

Sebelumnya Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menepis bahwa Perppu tersebut kebal hukum. Dia menjelaskan dalam latar belakang kebijakan tersebut diperuntukkan dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Tidak ada konsep kebal hukum. Itu kesimpulan yang salah. Dalam melakukan analisis itu tidak boleh digeneralisir. Dalam konsep pidana pun ada konsep 'mens rea'," kata Dini pada merdeka.com, Kamis (9/4).

Dini menjelaskan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini para pejabat mempunyai tugas yang berat terkait dengan pengeluaran anggaran. Dia menjelaskan hal tersebut juga sudah tertuang dalam aturan tersebut yang menjelaskan bahwa pengeluaran anggaran dianggap biaya krisis dan bukan kerugian negara.

"Para pejabat harus diberikan jaminan perlindungan yang cukup bahwa anggaran tersebut adalah dikeluarkan dalam rangka krisis dan sesuai instruksi/kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka mengatasi krisis. Jadi kata kuncinya adalah 'sesuai instruksi/kebijakan Pemerintah'," jelas Dini.

Sementara itu, selain KPK, BPK dan Kejagung, sistem pengawasan pengguna dana tersebut sudah dipersiapkan oleh pemerintah. "Dari Perppu itu kan nanti akan ada beberapa peraturan pelaksanaan lebih lanjut yang akan mengatur hal-hal yang lebih teknis lagi," jelas Dini.


https://www.google.com/amp/s/bisnis....ondisi-genting
Diubah oleh joko.win 30-04-2020 01:44
pakolihakbar
4iinch
rindudihati
rindudihati dan 4 lainnya memberi reputasi
5
854
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.