Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
IBC Temukan 4 Kejanggalan Bansos PSBB dan Kebijakan Anggaran DKI Jakarta
Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Budget Center (IBC) menemukan empat kejanggalan kebijakan anggaran dan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako di DKI Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Paket sembako yang diberikan selama PSBB sebenarnya diharapkan membuat masyarakat semakin patuh melaksanakan physical distancing dengan bekerja/berdiam dirumah sehingga dapat mempercepat penurunan wabah Covid-19.

“Namun, hingga memasuki hari ke-9 pelaksanaan PSBB, masih ditemukan beberapa persoalan atau kejanggalan menyangkut pemberian bansos oleh Pemprov DKI Jakarta termasuk ketidakjelasan sumber anggarannya. IBC mencatat setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu menjadi perhatian Gubernur Jakarta dan jajarannya mengenai bansos ini,” ujar Direktur Eksekutif IBC Roy Salam, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).


Kejanggalan pertama, kata Roy, kelompok penerima bansos paket sembako belum menyasar kelompok penduduk rentan lainnya yang juga terdampak PSBB. Menurut dia, penyaluran bantuan paket sembako baru menyasar keluarga penerima bantuan social ekisisting. Merujuk data yang sampaikan salah satu anggota TGUPP DKI Jakarta, bahwa data penerima bansos sembako totalnya 1,25 juta KK atau sekitar 2,5 juta jiwa, bukan 3,7 juta jiwa seperti angka yang sempat disebutkan oleh Gubernur Anies Baswedan saat melakukan teleconference dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, basis data yang digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah data program bansos eksisting, yaitu data pemegang KJP Plus, KJMU, Program Pangan Murah, Kartu Lansia, Kartu Disabilitas, PBI BPJS, dan Kartu Pekerja. Data dari sumber lain, tutur Roy, juga menyebutkan jumlah penerima bansos eksisting ditahun 2019 mencapai 1,10 juta orang.

“Dengan demikian, bila data penerima bansos eksisting yang menjadi pegangan Pemporv DKI Jakarta sebagai sasaran penerima bansos sembako PSBB, maka sesungguhnya angka tambahan penerima baru sekitar 1,4 juta jiwa dari target 2,5 juta jiwa (diluar 1,1 juta jiwa kelompok bansos eksisting) diasumsikan masih tergolong kelompok/anggota keluarga dari penerima bantuan eksisting. Padahal kelompok lain seperti pekerja/buruh yang PHK maupun berhenti bekerja akibat Covid-19 yang butuh bantuan pemerintah. Untuk itu, diharapkan Pemprov DKI Jakarta memperluas pendataan penerima bansos dan mencover mereka melalui bansos sembako PSBB atau skema bantuan lainnya,” ungkap Roy.

Kejanggalan kedua, lanjut Roy, nilai bansos PSBB yang disediakan terlampau kecil dibandingkan kapasitas fiskal daerah Jakarta. Roy merujuk pada anggota TGUPP DKI Jakarta yang menyebutkan, total nilai bansos sembako yang disalurkan selama periode PSBB sebesar Rp 598.000/KK yang dibagikan kepada 1,25 juta KK melalui 4 tahap/minggu (per minggu Rp 149 ribu/KK) sejak tanggal 9 sampai dengan 23 April 2020.

“Dilihat dari besaran paket bantuan sembako saat ini masih terlampau kecil untuk memenuhi kebutuhan kalori per orang dalam 1 KK. Dengan asumsi biaya makan 1 hari Rp 25.000/orang (3 kali makan) atau Rp 100.000/hari/KK (1 KK = 4 jiwa), maka biaya makan 1 KK x 7 hari = Rp 700.000, dan untuk biaya makan selama 4 minggu sebesar Rp 2,80 juta, setara 5 kali lipat dari total nilai bantuan sembako,” terang Roy.

Termasuk, kata Roy, jika dibandingkan pengeluaran per kapita penduduk DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp 1,54 juta/kapita/bulan atau menggunakan angka bantuan tunai korona (BATUNA) Rp 2 juta/KK, masih 3 sampai 4 kali lipat dari nilai paket sembako.

Tinjau Ulang

Untuk itu, kata Roy, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mesti meninjau ulang besaran nilai bantuan jaring pengaman sosial agar lebih efektif menstimulasi warga untuk mematuhi kebijakan PSBB .

“Usulan ini sangat realistis mengingat kapasitas fiskal DKI Jakarta tertinggi dibandingkan dengan Provinsi lain di Indonesia. Maka sewajarnya Gubernur DKI Jakarta memberikan nilai bantuan diatas angka rata-rata garis kemiskinan sesuai kemampuan fiskalnya,” imbuh dia.

IBC memperkirakan, total anggaran yang digunakan untuk pengadaan paket sembako sebesar Rp 747,50 miliar (Rp 598.000 x 1,25 juta KK). Angka ini hanya 0,8% dari total APBD 2020 sebesar Rp 87,96 triliun. Padahal Dengan alokasi Rp 6,57 triliun untuk social safety net, seharusnya nilai paket bantuan bisa sebesar Rp 1,5 juta/bulan/KK bagi 1,46 juta KK miskin dan warga terdampak Covid-19 lainnya selama 3 bulan

Kejanggalan ketiga, tambah Roy, ketidakjelasan kebijakan anggaran untuk Covid-19 dan sumber dana bantuan sembako PSBB. Gubernur Anies Baswedan di awal April 2020, kata Roy, menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan anggaran khusus untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 3 triliun lebih. Namun pada 15 April lalu, Kemdagri melalui Plt Ditjen Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah sepakat untuk menambah anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp 10,64 triliun, tertinggi se Indonesia.

Anggaran tersebut terdiri dari, sebesar Rp 2,50 triliun untuk bidang Kesehatan (24%), Rp 1,5 triliun untuk insentif dunia usaha dan Rp 6,57 triliun untuk jaring pengaman sosial. Anggaran ini diperoleh dari hasil realokasi/refocusing belanja kegiatan SKPD/Dinas, belanja tak terduga, serta alokasi hibah dan bansos.

“Akan tetapi hasil penelusuran IBC, belum ada kebijakan yang diterbitkan oleh Gubernur baik berupa Pergub/Kepgub mengenai angka Rp 10,64 triliun yang disebutkan Kemdagri tersebut. Bahkan angka realokasi Rp 3 triliun yang dijanjikan Gubernur belum terealisasi semua,”ujar dia.

Kejanggalan keempat, kata Roy, Gubernur DKI Jakarta belum melaksanakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Ibukota Jakarta terkait penetapan penerima bansos. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) di Pergub tersebut, bahwa “penetapan penerima bantuan social yang diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur”.

“Namun per hari Sabtu 18 April 2020, kepgub yang dimaksud tersebut belum ada, baik dipublikasi resmi maupun media pemberitaan DKI Jakarta. Padahal kepgub ini penting sebagai legalitas formal dalam penyaluran bansos sembako atau bansos lainnya dan menjadi rujukan dalam mengevaluasi ketetapan sasaran, efektifitas dan akuntabilitas dana bantuan,” kata Roy.


https://www.google.com/amp/s/amp.ber...bb-dki-jakarta

Quote:


IBC Temukan 4 Kejanggalan Bansos PSBB dan Kebijakan Anggaran DKI Jakarta
Diubah oleh joko.win 29-04-2020 05:31
rindudihati
sebelahblog
tien212700
tien212700 dan 19 lainnya memberi reputasi
18
1.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.