Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

akun.internetAvatar border
TS
akun.internet
Setelah hapus hukuman cambuk, Saudi juga hapus hukuman mati bagi anak di bawah umur
Setelah hapus hukuman cambuk, Saudi juga hapus hukuman mati bagi anak di bawah umur

Sumber: Al Jazeera | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - RIYADH. Arab Saudi mulai mereformasi sistem hukumnya. Setelah menghapis hukuman cambuk, Arab Saudi juga tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur atau di bawah usia 18 tahun.

Demikian disampaikan Komisi Hak Asasi Manusia atau Human Rights Commission (HRC) dalam sebuah pernyataan mengutip keputusan Raja Salman.

Menurut laporan terbaru Amnesty International pada awal bulan ini, Arab Saudi merupakan salah satu negara yang banyak menjatuhkan hukuman mati setelah Iran dan Cina.

"Keputusan itu berarti bahwa setiap orang yang menerima hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan ketika dia masih di bawah umur tidak dapat lagi menghadapi eksekusi. Sebaliknya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," kata Presiden HRC Awwad Alawwad dalam pernyataan pada Minggu (26/4) seperti dikutip Al Jazeera.

Baca Juga: Arab Saudi perlonggar jam malam pasca wabah corona, tapi tak berlaku untuk Mekkah

"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad. "Dekrit itu membantu kita dalam menetapkan hukum pidana yang lebih modern, dan menunjukkan komitmen Kerajaan Saudi untuk menindaklanjuti reformasi kunci di semua sektor di negara kita."

Tidak segera jelas kapan keputusan itu akan berlaku.

Dalam laporannya, Amnesty International menyebut Arab Saudi mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk setidaknya satu orang yang dituduh melakukan kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur.

Pengumuman penghapusan hukuman mati bagi anak di bawah umur yang melakukan kejatahan ini hanya berselang dua hari setelah Kerajaan Saudi menghapus hukuman cambuk.

Hukuman cambuk akan diganti dengan hukuman penjara atau denda.


Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi Arab Saudi.

Pada April 2019, Kkerajaan Saudi memenggal 37 pria yang dihukum karena tuduhan terorisme. Kepala Hak Asasi Manusia PBB mengatakan pada saat itu bahwa kebanyakan dari mereka adalah Muslim Syiah yang mungkin tidak mendapatkan pengadilan yang adil dan setidaknya tiga diantaranya anak di bawah umur ketika dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Arab Saudi dan Qatar bersaing jadi tuan rumah Asian Games 2030

Kritik terhadap catatan hak asasi manusia Arab Saudi telah berkembang sejak Raja Salman menunjuk putranya Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) sebagai putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017.

MBS telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan memodernisasi kerajaan konservatif.


https://internasional.kontan.co.id/n...di-bawah-umur

emoticon-Menangemoticon-Baby Boy 1emoticon-Baby Boy
Saya mendukung seluruh negara di planet bumi ini untuk menghapuskan hukuman mati.

Juga negara-negara di planet bumi ini juga harus bisa mencegah manusia-manusianya membunuh.

Jadi tidak membunuh dan tidak terbunuh. emoticon-I Love Indonesia
fulanbinfulan
4iinch
kumaniaks
kumaniaks dan 18 lainnya memberi reputasi
19
559
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.4KThread11.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.