Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kafiradikalAvatar border
TS
kafiradikal
Kontroversial, Ustadz Yazid Bilang Coli Tidak Batalkan Puasa Ramadhan

Suara.com - Mengeluarkan sperma atau air mani secara sengaja ketika berpuasa Ramadan dinilai tidak membatalkan puasa? Hukum onani ini kembali banyak diperbincangkan publik di tengah ibadah bulan Ramadan ini.

Video mengenai ceramah Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas tentang coli alias masturbasi atau istimna' kembali mencuat ke publik sosial media.

Video tersebut merupakan potongan isi ceramah saat dirinya mengisi acara di Masjid Kampus UGM Yogyakarta 6 Mei 2018 yang diunggah ke kanal YouTube Rodja TV (10/4/2019).

Saat tengah menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa, Ia menyebut bahwa istimna' adalah sesuatu yang dikhilafkan oleh para ulama.

"Yang ke tujuh, ini dikhilafkan di antara ulama, yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja. Istimna' ini, kalau jumhur ulama berpendapat batal. Tetapi Imam Ibnu Khazam, Imam Assyaukani, dan Syeikh Albani Rahimakumullah itu berpendapat ini tidak membatalkan puasa," Ustaz Yazid kepada para jemaah.

Ia melanjutkan bahwa tidak ada dalil yang menyebut istimna' dapat membatalkan puasa.

"Dia berdosa dengan onani itu, tapi puasanya tidak batal. Karena tidak ada keterangan atau dalil, dan tidak bisa di-qiyashkan dengan jima' atau bersetubuh," begitu kata Ustaz Yazid.

Lantas bagaimana kebenaran hukum Islam soal onani saat puasa ini?

Mengutip dari Islami.co, dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karya Musthofa Khan dan Musthafa al-Budha disebutkan masturbasi dalam puasa dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.

"Istimna' (onani atau masturbasi) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak akan membatalkan puasa".

Sementara itu, dalam I’anatut Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa melakukan onani saat puasa itu termasuk hal yang membatalkan puasa.

"Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang".

Sementara itu, mengutip dari NU Online, jika air mani keluar dengan sendirinya tanpa disengaja dan tanpa adanya kontak langsung antara kulit dengan suatu benda makan tidak membatalkan puasa.

Misalnya, air mani keluar setelah mimpi basah atau melihat pemandangan seronok secara tiba-tiba hingga keluar mani maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Meski demikian, umat muslim diminta untuk berhati-hati. Puasa merupakan ajang untuk melatih diri melawan hawa nafsu.

Umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai amalan guna mendapatkan banyak keutamaan dan tidak hanya mendapat haus dan lapar saja.

https://www.suara.com/news/2020/04/2...-puasa-ramadan
Diubah oleh kafiradikal 27-04-2020 16:01
4iinch
sebelahblog
scorpiolama
scorpiolama dan 35 lainnya memberi reputasi
34
4.5K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.