Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chamak21Avatar border
TS
chamak21
Napi Asimilasi Resahkan Masyarakat, Menkumham Yasonna Laoly Digugat ke Pengadilan




[URL=https://m.akuraS E N S O Rid-1096776-read-napi-asimilasi-resahkan-masyarakat-menkumham-yasonna-laoly-digugat-ke-pengadilan]Sumber[/URL]

AKURAT.CO, Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang membebaskan 37.000 Narapidana (napi) melalui program asimilasi dan integrasi, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.

"Pada hari Kamis tangal 23 April 2020 di PN Surakarta telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi (asimilasi oleh Menkumham)," kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada AKURAT.CO, Minggu (26/4/2020).

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Solo, Jawa Tengah. Karena para napi melakukan kejahatan kembali setelah dibebaskan.

"Dimana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi Corona," ujarnya.

"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," sambungnya.

Alasan mengajukan gugatan, dikatakan Boyamin, untuk memberikan rasa aman dengan menarik kembali napi yang sebelumnya mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham.

"Untuk mengembalikan rasa aman, maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi. Dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," ucapnya.

Sementara dasar gugatan didaftarkan di PN Surakarta, karena locus atau lokasi kasusnya di daerah tersebut. Sehingga nantinya apabila dikabulkan oleh majelis hakim, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.

"Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dikarenakan ketika Saya (Boyamin) WFH di Surakarta, sehingga fokusnya kasus di Surakarta. Toh kalau nanti dikabulkan Hakim, maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," jelasnya.

Selain Menkumham Yasonna, ada juga tergugat lain yakni Kepala Rutan Surakarta, dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Kemudian penggugat dalam hal ini Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Menurut Boyamin, napi asimilasi yang dilepas harus penuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik berdasarkan tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas. Dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.

"Materi gugatan adalah para tergugat melakukan kesalahan hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak Napi dengan psikotes, sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi," ucap Boyamin.

"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi," tambah dia.

Kemudian, lanjut Boyamin, para tergugat tidak melakukan pengawasan karena orang mendapat asimilasi adalah masih status sebagai Napi. Sehingga pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggungjawab para tergugat.

"Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum," tegasnya.


[URL=https://m.akuraS E N S O Rid-1096776-read-napi-asimilasi-resahkan-masyarakat-menkumham-yasonna-laoly-digugat-ke-pengadilan]Sumber[/URL]
4iinch
sebelahblog
tien212700
tien212700 dan 44 lainnya memberi reputasi
45
2.2K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.