Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Penerbangan yang Tidak Dilarang di Masa Wabah Virus Corona Menurut Permenhub
Penerbangan yang Tidak Dilarang di Masa Wabah Virus Corona Menurut Permenhub
Sabtu, 25 April 2020 19:22 WIB


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara untuk mudik 2020.


Hal ini terkait Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.

"Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai berlaku pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020," ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).


Novie juga menyebutkan, Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.


"Kemudian untuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Novie.


lanjut Novie, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal.


Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

source:

https://www.tribunnews.com/bisnis/20...rut-permenhub

---------------------------------

Penerbangan yang Tidak Dilarang di Masa Wabah Virus Corona Menurut Permenhub
source: https://www.flightradar24.com/-5.51,101.23/5

Gambar online dari penerbangan pesawat diatas langit Indonesia, via aplikasi flightradar24, memang memperlihattkan sepinya langit Indonesia mulai hari ini. Untuk mengetahui maskapai pesawat yang terbang di gambar itu, tinggal men-tap pesawat ybs saja, akan diketahui nama maskapainya serta arah tujuannyanya dan darimana asalnya.
Diubah oleh annisaputrie 26-04-2020 00:45
sebelahblog
sebelahblog memberi reputasi
1
886
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.