Quote:
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pencairan Uang Kartu Prakerja
CNN Indonesia | Senin, 06/04/2020 17:52 WIB
(CNNIndonesia/Basith Subastian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani telah mengatur tata cara pencairan dana
kartu prakerja. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.O5/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kartu prakerja diberikan kepada para pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Bendahara negara mengatakan sumber dana kartu prakerja diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran bendahara umum Negara pengelolaan belanja.
Selanjutnya, dana kartu prakerja digunakan untuk membiayai pelatihan dan insentif serta biaya operasional pendukung program itu.
Dalam hal ini, direktur jenderal anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan alokasi dana kartu prakerja kepada menteri keuangan.
Nantinya, dana kartu prakerja akan ditempatkan dalam sebuah rekening yang disebut sebagai rekening dana kartu prakerja. Rekening tersebut akan dikelola oleh manajemen pelaksana.
Pemerintah membagi rekening dana kartu prakerja menjadi rekening induk untuk menampung seluruh dana kartu prakerja dan rekening virtual guna menampung dana penerima kartu prakerja.
Namun demikian, tak sembarang bank bisa menjadi bank penampung dana kartu prakerja. Dalam aturan itu dituliskan, bank umum yang menjadi mitra pengelola rekening dana kartu prakerja harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat tersebut meliputi bank umum adalah anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) serta mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan handal.
Selanjutnya, pembayaran biaya pelatihan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara manajemen pelaksana dengan platform digital.
Dalam hal ini, platform digital mengajukan tagihan biaya kepada manajemen pelaksana.
Setelah itu, bagian checker melakukan verifikasi tagihan.
Apabila lolos verifikasi maka manajemen pelaksana akan membayar biaya pelatihan kepada platform digital.
Sementara itu, insentif biaya mencari kerja diberikan setelah penerima kartu prakerja melaksanakan kegiatan pelatihan.
Namun terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh penerima kartu prakerja.
Pertama, terdapat laporan kegiatan pelatihan yang disampaikan oleh platform digital kepada manajemen pelaksana.
Kedua, setelah mendapatkan laporan maka maker atau petugas perekaman data tagihan, merekam pembayaran insentif ke dalam cash management system (CMS).
Ketiga, checker atau pegawai yang menguji tagihan, melakukan verifikasi rekaman pembayaran insentif yang dilakukan oleh maker dengan memperhatikan ketersediaan saldo.
Keempat, jika berdasarkan verifikasi checker menyetujui, maka approver atau petugas yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas perekaman data, menyetujui tagihan dan melakukan pembayaran.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani pada Selasa, 24 Maret lalu, dan berlaku mulai Kamis, 26 Maret 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerek jumlah insentif bagi penerima kartu prakerja menjadi Rp1 juta per bulan dari sebelumnya yang hanya Rp650 ribu per bulan.
Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran virus corona terhadap pekerja yang terkena PHK.
"Peserta kartu prakerja diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama tiga sampai empat bulan," kata Jokowi.
(ulf/agt)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...kartu-prakerja
gini toh prosesnya
baru tau ada isitilah checker, approver, rekening virtual
pembayaran biaya pelatihan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara manajemen pelaksana dengan platform digital. Dalam hal ini, platform digital mengajukan tagihan biaya kepada manajemen pelaksana. Setelah itu, bagian checker melakukan verifikasi tagihan. Apabila lolos verifikasi maka manajemen pelaksana akan membayar biaya pelatihan kepada platform digital.