Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

triyanti3Avatar border
TS
triyanti3
Mahfud Sebut Bencana Corona Tak Batalkan Kontrak Bisnis
Mahfud Sebut Bencana Corona Tak Batalkan Kontrak Bisnis

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut status bencana nasional nonalam terkait wabah Virus Corona tak bisa jadi alasan pembatalan kontrak bisnis.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional nonalam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid19 sebagai Bencana Nasional, 13 April. 

“Saya sebagai seorang pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan negara angkat bicara dan menegaskan bahwa status Covid 19 sebagai bencana nonalam tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak dengan alasan force mejeur,” kata Mahfud, Kamis (23/4).

Menurutnya, sejak Jokowi virus corona sebagai bencana nasional nonalam, muncul berbagai spekulasi di masyarakat, terutama di kalangan pebisnis, soal pembatalan kontrak atau perjanjian usaha dengan landasan Keppres tersebut.

Sejak hari itu, Mahfud pun banyak menerima pesan dan telepon dari pihak Istana Negara terkait spekulasi yang muncul di kalangan pebisnis ini. Ia pun diminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tak muncul spekulasi lanjutan.

Mahfud menyebut spekulasi ini muncul bukan tanpa alasan. Terlebih, dunia usaha menganggap virus corona sebagai sebuah force majeur atau kejadian luar biasa yang bisa mengakibatkan penurunan kualitas atau prestasi kerja.

Terlepas dari itu, Mahfud menyebut force majeur bisa saja jadi alasan pembatalan kontrak bisnis selama itu mesti dituangkan dalam kontrak perjanjian yang baru. 

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

“Jadi selama kontrak tidak diubah dengan kontrak baru, yang disepakati (sebelumnya) tetaplah berlaku mengikat seperti undang-undang,” katanya.

Selain itu, harus ada klausul dalam kontrak bahwa perjanjian batal jika ada force majeur. Jika tidak ada, kontrak tak bisa dibatalkan secara sepihak.

“Artinya harus lihat dulu apakah di dalam klausul kontrak tersebut sudah ada kesepakatan bahwa jika terjadi force mejeur isi kontrak bisa disimpangi. Jadi kalau itu tidak dicantumkan di dalam klausul kontrak itu juga tidak bisa secara otomatis [batal] itu,” katanya.

Salah satu kasus kontrak bisnis yang menyita perhatian adalah soal dugaan ekspor APD ilegal ke Korea Selatan di masa pandemi.



sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04...ntrak-bisnis/
Pantes aja walaupun produsen tapi kita kekuarangan APD sama Masker ya Gan...
kumaniaks
infinitesoul
sebelahblog
sebelahblog dan 16 lainnya memberi reputasi
15
780
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.