i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Iwan Fals Ditangkap Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara


Iwan Fals Ditangkap Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara

SuaraJatim.id - Iwan Fals diancam 7 tahun penjara. Iwan Fals ditangkap polisi. Iwan Fals nyolong motor di Jember, Jawa Timur.

Iwan Fals akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Iwan Fals nekat merampas sepeda motor Wiwik Hari Widiasih, warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari. Aksi Iwan Fals nyolong motor itu saat sang perempuan pergi ke berbelanja sayur di Jalan Mastrip, Rabu (15/4/2020) pagi.

Saat asyik bersepeda motor, Wiwik tiba-tiba ditegur seorang laki-laki bersepeda motor Yamaha Vega Force.

“Bu, ada tali rafianya di sepedanya,” kata orang itu.

Wiwik terkejut dan mengecek bagian belakang sepeda motornya. Tidak ada tali apapun di sana.

Ia melaju kembali ke rumahnya di Perumahan Mastrip. Namun mendadak, Iwan Fals pun menyenggol korban hingga hampir terjatuh. Wiwik pun berhenti.

“Sepedanya dipinggirkan, habis itu sepeda motornya dirampas dan dibawa lari,” kata Sunarsih, ibunda Wiwik.

Pelaku pun meninggalkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya. Polisi datang dan membawa sepeda motor itu ke Markas Kepolisian Sektor Sumbersari. Polisi akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor N-Max itu dibawa kabur oleh Iwan Fals.
sumber

*******

Emang enak bang kena 7 tahun.

emoticon-Cool
4iinch
infinitesoul
sebelahblog
sebelahblog dan 130 lainnya memberi reputasi
125
13.4K
149
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.