Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

triyanti3Avatar border
TS
triyanti3
Aniaya 3 Bintara, Perwira Polri ditahan 21 Hari


Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan perwira yang menganiaya 3 bintara di depan Polres Padang Pariaman bersalah. Perwira tersebut diberi sanksi berlapis.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan perwira tersebut diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode dan diberi teguran tertulis. Perwira tersebut juga ditahan selama 3 pekan.

“Sudah disidang disiplin dengan menjatuhkan hukuman tunda pangkat 1 periode, ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan teguran tertulis,” kata Kombes Bayu, Senin (20/4/2020).

Dia mengatakan perwira tersebut juga dimutasi ke Polda Sumbar. Telegram berisi perintah mutasi tersebut keluar pada Minggu (19/4) kemarin).

“Di samping itu dimutasi kembali ke staf SDM Polda. TR mutasi (keluar) kemarin,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perwira menganiaya anggota bintara di depan Polres Padang Pariaman. Video penganiayaan berdurasi 15 detik tersebut tersebar dan viral di media sosial.

Polda Sumbar mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan. Propam Polda Sumbar menahan perwira tersebut dalam sejak dalam pemeriksaan.


sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04...ahan-21-hari/
Menurut Agan hukumannya apa sudah sebanding Gan...?
.doflamingo.
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 23 lainnya memberi reputasi
24
1.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.