GENKBOLAvatar border
TS
GENKBOL
Bikin Iri, Setuju atau Tidak Kalau Ojol Seolah Diistimewakan?

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi kebijakan yang diambil oleh beberapa pemerintah daerah guna menekan angka penyebaran covid – 19. Beberapa aturan pun dikeluarkan seiring dengan penerapan kebijakan ini. Mulai dari aturan untuk belajar di rumah hingga aturan berkendara selama PSBB. 


Gak bisa dipungkiri, banyak masyarakat yang terdampak dari kebijakan ini khususnya dampak ekonomi. PSBB mengharuskan masyarakat untuk beraktivitas di rumah dan hanya boleh bepergian untuk urusan yang penting – penting saja. Dengan ini otomotis banyak masyarakat yang penghasilannya berkurang, bahkan ada yang kehilangan penghasilan. Seperti pengemudi ojek online, otomatis pendapatan mereka berkurang karena orang lebih banyak di rumah dan aturan yang gak membolehkan untuk pengendara motor berboncengan.


Namun, apa yang dialami oleh ojek online ini ditanggapi baik oleh pemerintah. Pemerintah melalui kementerian perhubungan menerbitkan aturan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, yang memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang selama penerapan PSBB.

Akan tetapi aturan tersebut mendapat protes dari berbagai pihak, diantaranya protes dari Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Wibi Andrino, ia meminta pemerintah gak hanya fokus pada ojol...


Quote:


Ia juga menambahkan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang melarang ojol mengangkut penumpang selain barang.

emoticon-Cape d... emoticon-Cape d...

Selain aturan diatas, ojol juga mendapat bantuan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina. Pertamina memberikan bantuan kepada driver ojol berupa cashback bahan bakar minyak (BBM) hingga 50%. Program cashback ini diberikan kepada 10 ribu pengemudi ojol. Cashback ini berlaku untuk pembelian bensin pertalite, pertamax, dan peramax turbo melalui aplikasi MyPertamina. Promo berlaku hingga 12 Juli mendatang. 

Pemberian promo ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak, diantaranya pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarkatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pusat, Djoko Setijowarno. Ia menyayangkan pemberian promo hanya untuk ojol. Padahal jasa transportasi lain masiih banyak, dan mereka juga terdampak.


Quote:


emoticon-Ngacir2 emoticon-Ngacir2

Menurut Agan dan Sista apakah dengan adanya aturan dari Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan pemberian promo dari Pertamina untuk ojol ini, pemerintah dan BUMN memberikan “keistimewaan” ke pengemudi ojek online?

Setuju atau gak setuju kalau pengemudi ojol seolah “diistimewakan”?

Langsung jawab aja di kolom komentar GanSis...emoticon-2 Jempol emoticon-2 Jempol





sebelahblog
RideatInFinem
infinitesoul
infinitesoul dan 64 lainnya memberi reputasi
63
12K
264
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.