Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zinaitudosaAvatar border
TS
zinaitudosa
Corona, Aturan IMEI Ponsel Gelap Tetap Berlaku 18 April 2020
Aturan IMEI Berlaku 18 April, Begini Persiapan Kementerian


TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku sesuai rencana yaitu pada Sabtu, 18 April 2020, pukul 00.00 WIB. Penerapan itu dilakukan oleh beberapa kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Dalam acara Talk Online ITF: Siap-siap Aturan Validasi IMEI akan Diterapkan yang dilakukan melalui video konferensi, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag Ojak Manurung menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan regulasi pengendalian IMEI, yaitu Permendag Nomor 78 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018.

“Kemendag siap, penerapan aturan itu berupa pengawasan terhadap produk seperti handphone atau telepon seluler, komputer genggam dan tablet yang beredar di pasar,” ujar dia, Rabu, 15 April 2020.

Tujuan diberlakukan aturan IMEI adalah untuk melindungi konsumen dari pencurian perangkat telekomunikasi, karena pengguna bisa menonaktifkan ponselnya dari jarak jauh. Kemudian, meningkatkan perlindungan kepada konsumen termasuk jaminan atau garansi.

Selain itu, juga untuk menekan peredaran ponsel ilegal untuk meningkatkan pajak dan melindungi industri dalam negeri, serta menambah lapangan kerja, serta menekan peredaran ponsel sub standar untuk menjaga kualitas produk dan pelayanan operator.

Menurut Ojak, nantinya setiap pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran telepon seluler harus melakukan pendaftaran barang dan mencantumkan IMEI baik produsen atau importir. “Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan IMEI di Roxy dan Batam,” tutur dia.

Sementara, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin menjelaskan pihaknya sudah melakukan persiapan seperti pengelola  centralized equipment identity register (CEIR) yang dihibahkan oleh Telkomsel.

“Kami menyiapkan link ke CEIR yang berada di Gedung Cyber 1, menyiapkan sumber daya manusia untuk operasional CEIR, menyiapkan data IMEI TPP (tanda pendaftaran produk) dalam sistem informasi industri nasional, dan mengelola operasional sistem whitelist selama 24 jam,” tutur Najamudin.

Sedangkan dari Kemkominfo, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Nur Akbar Said, mengatakan telah melakukan uji coba terhadap pengendalian IMEI menggunakan sistem blacklist dan whitelist.

“Uji coba sistem blacklist dilakukan pada 17 Februari di XL Tower, dan uji coba sistem whitelist pada 18 Februari di Telkomsel TTC Buaran. Kedua uji coba itu dihadiri seluruh operator,” kata Akbar.

Blacklist merupakan proses pengendalian IMEI secara korektif (pengguna diberikan layanan terlebih dahulu, ketika masuk kriteria blacklist akan diberi notofikasi dan diblokir), dan whitelist pengendalian secara preventif (pengguna ilegal sejak awal tidak mendapatkan layanan dari operator).

“Pak Menteri (Kominfo) telah menetapkan sistem whitelist pada 28 Februari lalu, dan perlu dipastikan bersifat final. Pada dasarnya secara keseluruhan kami siap. Karena kita tidak bisa membiarkan perangkat ilegal ini, jadi harus kita redam dan 18 April ditetapkan,” tutur Akbar.

Selain itu, Akbar berujar, ada beberapa proses persiapan lainnya yang sedang berjalan seperti update CEIR di cloud, kapasitas CEIR, termasuk integrasi dengan operator.


https://tekno.tempo.co/read/1331886/...an-kementerian

Baca link artikel itu, ketemu berita dibawahnya tentang blokir ponsel pakai IMEI yang mau dijalankan tanggal 18 April. Kalau kementeriannya masih ngotot jalan tanggal tersebut, itu bodoh.

Lagi suasana COVID-19 di mana alat komunikasi itu penting, jangan bikin perubahan seperti itu. Mending tunda sampai wabah COVID-19 lewat.

lama2 udah kayak komunis negara ini.. segalanya serba dikontrol sama pemerintah.. tapi malah yg niat ngontrol "sak penake dewek"

gimana menurut kelean gaes??

Spoiler for mulus selfie:


"Di Negara demokrasi kamu bebas bicara apa saja tapi duit harus cari sendiri. Di Negara komunis makan dicukupi tapi kamu gak boleh kritik pemerintah. Di Indonesia kamu dilarang kritik pemerintah tapi uang harus cari sendiri" (Cak Nun).
Diubah oleh zinaitudosa 16-04-2020 06:06
.doflamingo.
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.1K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.