Aturan mengenai operasional ojek online di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jadi polemik. Masalahnya, Kementerian Kesehatan tegas melarang ojol mengangkut penumpang, sementara Kementerian Perhubungan memberikan toleransi untuk ojol mengangkut penumpang.
Dalam implementasinya, DKI Jakarta yang menjadi provinsi pertama yang melakukan PSBB menegaskan bahwa ojol dilarang angkut penumpang. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pun mengomentari polemik ini.
Luhut mengatakan sebetulnya implementasi aturan Permenhub 18 tahun 2020 yang ditandatangani olehnya ini, penerapannya dikembalikan ke masing-masing daerah. Pasalnya, daerah di Indonesia ada banyak, begitu juga karakteristiknya.
"Aturan Permenhub itu dibuat untuk seluruh Indonesia, sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. DKI nggak bolehkan ya silakan urusan dia, Pekanbaru misalnya dia bolehkan, kan tiap daerah punya lebihnya," kata Luhut dalam video conference bersama wartawan, Selasa (14/4/2020).
Polemik ini seakan-akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah pusat tidak saling koordinasi dalam menyusun kebijakan. Luhut menegaskan bahwa pemerintah tetap berkoordinasi dengan baik.
"Yang jelas ini semua kita (pemerintah) koordinasikan ya, dengan baik. Dengan Pak Terawan Menkes maupun dengan Gubernur DKI. Nggak betul juga kalau orang bilang nggak koordinasi," jelas Luhut.
Bahkan, Luhut menyebutkan kalau situasi virus Corona kurang baik di seluruh Indonesia, khususnya di daerah yang sudah melakukan PSBB, bukan tidak mungkin ojol benar-benar dilarang.
"Kalau situasi kurang baik, kalau penyebaran makin banyak, bukan ndak mungkin kita larang juga. Ini kita serahkan ke daerah agar mereka lakukan penilaian sendiri," kata Luhut.
https://m.detik.com/finance/berita-e...from=wpm_nhl_2