Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

maselincAvatar border
TS
maselinc
TEGAS!! Anies Bakal CABUT Izin Usaha Perusahaan Yang Bandel Tidak Terapkan PSBB
TEGAS!! Anies Bakal CABUT Izin Usaha Perusahaan Yang Bandel Tidak Terapkan PSBB



Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas berupa pencabutan izin usaha terhadap perusahaan-perusahaan yang masih tetap beroperasi di luar sektor yang dikecualikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono.

“Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan menerapkan WFH, ada yang tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB,” ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (13/4).

Anies menegaskan, penting disadari bahwa PSBB bukan tentang pemerintah. Melainkan tentang melindungi warga Jakarta dari penularan. “Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. Kami harap itu tidak terjadi, maka ini harus ditaati,” tegasnya.
Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja sendiri, diatur di Pasal 9 Peraturan Gubernur 33/2020.

Disebutkan bahwa berkewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut;

Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, adalah BUMN dan BUMD. Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan.

Sedangkan untuk 11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu kesehatan,  bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

Sumber : Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha Perusahaan Yang Bandel Tidak Terapkan PSBB


Polisi Tambah Titik Check Point PSBB Di Jakarta, Ini Lokasinya
Diubah oleh maselinc 13-04-2020 17:37
.doflamingo.
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.3K
75
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.