Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KadrunJuniorAvatar border
TS
KadrunJunior
Boleh Nggak Ojol Angkut Penumpang? Kemenhub: Dikembalikan ke Pemda
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap tegas melarang ojek online untuk membawa penumpang. Hal itu sesuai dengan Pergub 33 tahun 2020 yang mengadaptasi Permenkes 9 tahun 2020.

Sementara itu, lewat Permenhub 18 tahun 2020 Kementerian Perhubungan memberikan toleransi penggunaan ojol untuk angkut orang. Cukup membuat bingung, aturan mana yang harus diikuti?

Stafsus Menteri Perhubungan bidang Komunikasi Adita Irawati menjelaskan bahwa keputusan implementasi toleransi untuk ojol diberikan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan kajian terhadap kebutuhan ekonomi daerah yang dilakukan Pemerintah Daerah.

"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial," jelas Adita lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (13/4/2020).

Adapun dalam Permenhub 18 tahun 2020 dalam pasal 11 ayat 1d menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Namun, menurut Adita terkait pengaturan sepeda motor pihaknya juga menberikan ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c, yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang. Dengan ini dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa saja hanya mengimplementasikan pasal 11 ayat 1c saja.

"Artinya DKI dapat melakukan implementasi terkait pasal 11 ayat 1c saja," tegas Adita.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kendaraan roda dua atau ojek tetap dilarang mengangkut penumpang. Anies mengatakan aturan itu mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB di Ibu Kota.

"Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," kata Anies di Balai Kota Jakarta.


https://m.detik.com/finance/berita-e...likan-ke-pemda


Mungkin ini yang dimaksud manajemen kongtol emoticon-Imlek


Boleh Nggak Ojol Angkut Penumpang? Kemenhub: Dikembalikan ke Pemda
Boleh Nggak Ojol Angkut Penumpang? Kemenhub: Dikembalikan ke Pemda
.doflamingo.
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.