Polri 205 Ribu Kali Bubarkan Kerumunan Massa selama Pandemi Corona
Jakarta -
Polri melakukan pembubaran kerumunan massa sebanyak 205.502 kali. Pembubaran itu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19).
"Ada 205.502 kali pembubaran dengan kerumunan massa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di akun Twitter Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).
Argo mengatakan pembubaran dilakukan dalam kurun waktu 14 Maret hingga 12 April 2020. Pembubaran massa itu juga dibantu oleh aparat TNI.
"Data sampai dengan 14 Maret sampai dengan 12 April, itu jajaran kepolisian yang dibantu oleh TNI ya itu," ucap Argo.
Untuk diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3). Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.