Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Ramai-ramai Tolak Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB


Ramai-ramai Tolak Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB

Jakarta - Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan PM 18 tahun 2020 yang mengatur mengenai pedoman transportasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada satu pasal dalam aturan ini menyebut bahwa ojek online diperbolehkan angkut penumpang.

Aturan ini berbeda dengan yang sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta yang hanya mengizinkan ojol mengangkut makanan. Penolakan soal aturan ini pun muncul.

Anggota DPR Komisi V Syarief Abdulah menilai saat ini adalah kondisi darurat kesehatan. Maka dari itu harusnya Permenkes yang melarang ojol angkut penumpang ditaati, aturan Kemenhub soal transportasi pun harusnya beracuan dari aturan yang dibuat Kemenkes.

"Selalu berubah-ubah nih Kemenhub, apalagi saya tadi baca Kemenhub bolehkan ojol angkut orang. Kan bertentangan dengan Permenkes, ini kan daruratnya kesehatan, harusnya itu nurut sama Permenkes," ujar Syarief dalam diskusi telekonferensi Instran, Minggu (12/4/2020)

Anggota Komisi V lainnya Nurhayati Monoarfa mengatakan sejauh ini pemerintah menyuarakan dengan kencang soal physical distancing. Lantas dia mempertanyakan bagaimana bisa psychical distancing dilakukan di atas motor.

"Kalau naik motor itu bagaimana bisa psychical distancing, nggak mungkin motor bisa mundur se-meter apalagi dua meter penumpangnya," kata Nurhayati.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menolak aturan ini berlaku. Tulus menilai, harusnya secara hukum tidak bisa ada aturan yang saling bertabrakan.

"Secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d (PM 18 2020) bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi COVID-19, di DKI Jakarta," kata Tulus.

Tulus menilai tidak ada pilihan lain selain mencabut segera aturan yang membingungkan ini. Menurutnya, saat ini pemerintah jangan melakukan hal kompromi yang justru tidak melindungi keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," kata Tulus.
sumber

********

Hmmmm....
Sebenarnya masalah ini udah tuntas kalau aja gak ada pihak yang mencoba-coba mencari peruntungan panggung.

Begini runutan ceritanya.
Pertama, Menkes mengeluarkan kebijakan bahwa saat PSBB, ojol dilarang mengangkut penumpang. Ini sejalan dengan program social distancing. Dan yang namanya ojol, gak mungkin membonceng penumpang dengan jarak 1 meter dari pengemudi.
Dan kalau para pengemudi ojol paham bahwa larangan ini demi kebaikan bersama, seharusnya ini sudah selesai. Tapi dari pihak ojol gak menerima. Mereka merasa keputusan dan peraturan ini dzalim, menutup pintu rejeki mereka. Mereka menghibakan diri dan menghinakan diri seolah-olah sebagai pihak yang paling terpukul dan paling menderita seolah diambang kematian.

Lalu, dari pihak Kepolisian memberi penjelasan, pada tanggal yang sama, cuma beda waktu. Pihak kepolisian mengatakan bahwa ojol tetap diperbolehkan mengangkut penumpang selama beroperasi didalam kota yang diberlalukan PSBB. Yang tidak boleh adalah berboncengan saat mudik. Aturannya tiap 1 motor 1 orang.

Kalau kita mau mencermati permainan kata dari pihak Kepolisian, sebenarnya jelas, bahwa pengendara ojek online memang boleh membawa penumpang. Perihal penumpang itu bayar atau tidak, orang lain atau keluarga, pengendara ojol boleh berboncengan selama berada didalam kota yang memberlakukan PSBB. Jadi, mau pengendara ojol ini pakai seragam atau tidak, bebas. Terserah. Sementara aturan pemakaian masker dan sarung tangan adalah aturan turunan dari kebijakan PSBB.

Seterusnya, pihak penyedia jasa Ojek Online patuh pada peraturan Menkes. Karena pihak penyedia jasa ojek online memahami jika aturan tersebut adalah demi kebaikan bersama, maka mereka mengunci aplikasi dengan menonaktifkan fitur **ride dan ****bike. Clear. Semua taat pada aturan yang berlaku yang dibuat oleh pemerintah yang diwakili oleh Depkes.

Berlanjut, Gubernur DKI Jakarta pun menegaskan bahwa pada saat PSBB, ojol dilarang mengangkut penumpang. Hal ini sejalan dengan peraturan mengikat yang dikeluarkan oleh Depkes andai sebuah kota atau wilayah memberlakukan PSBB. Dan ini ditegaskan sehari setelah surat keputusan PSBB DKI Jakarta diteken Menkes.

Seharusnya sampai disini selesai. Tidak ada drama lanjutan. Tamat. The End. Habis. Tuntas.

Tapiiiiii.....
Mulailah drama bergulir.
Para pengendara ojol mulai protes. Mereka berteriak, marah, kesal, memohon, dan semacamnya agar ojol diperbolehkan mengambil penumpang. Alasan mereka, ditengah pandemi Corona, mereka tak bisa mencari nafkah dengan normal. Mereka memposisikan diri sebagai pihak yang paling menderita dibandingkan buruh, SPG, pegawai harian, pekerja lepas, dan lain-lain. Apapun juga, mereka harus paling menderita akibat Corona dan kebijakan Menkes.

Lalu pihak komunitas ojol yang namanya Gardu, Garpu, Garuk, Garda, atau apalah, menuntut macam-macam. Minta uang perhari 100 ribu lah, minta inilah, minta itulah, dan lain-lain. Mereka tak mau sembako dengan alasan kebutuhan tiap pengemudi ojol beda-beda. Padahal kalau ada pembagian sembako ya diembat juga. Namanya dikasih. Haram buat nolak. Iya gak?

Sementara pihak lain mengingatkan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan membantu pengemudi ojol dengan bantuan uang tunai sekian ratus ribu perbulan.

Dan selanjutnya, tiba-tiba Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa dia tengah meminta kepada pemerintah pusat agar peraturan mengenai ojol dirubah. Dia meminta dan berharap ojol boleh mengambil penumpang. Dan dari semua kebijakan yang katanya disusun, kebijakan soal ojol ini yang belum diputus, menunggu jawaban dari pusat.

Nah, disini Gubernur DKI Jakarta membentuk opini, bahwa dia mendukung kemauan para pengemudi ojol dan berdiri pada posisi mereka. Gubernur DKI Jakarta adalah cerminan pembela kaum terpinggirkan, kaum paling menderita karena tak bisa membayar cicilan motor 150cc dan hp terbarunya. Seolah jika permintaan ini ditolak, maka Gubernur DKI Jakarta telah mempunyai kredit point, berpihak pada kaum terbuang. Tak perlu ribet mencari dukungan. Tinggal menempel pada satu masalah, maka point didapat.

Dan akhirnya ketika PSBB DKI Jakarta diberlakukan, ojol ya tetap bisa berboncengan di Jakarta, tetap bisa ambil penumpang dengan bertransformasi menjadi opang, atau sekedar berboncengan dengan keluarga. Kenapa bisa? Lha iya. Wong gakkumnya dari pihak Kepolisian yang membolehkan koq. Jadi tak akan ditegur selama memakai masker dan sarung tangan. Tapi untuk mencari penumpang via fitur app tetap tidak bisa, karena perusahaan penyedia jasa ojek online patuh pada keputusan pusat, bukan pemda. Makanya mereka menonaktifkan fitur ambil penumpang.

Sampai sini, pihak yang setuju dengan niat "baik" Gubernur DKI Jakarta bermunculan dengan menyerang kebijakan pusat yang dinilai dzalim. Alasan mereka, kalau yang bukan ojol boleh berboncengan, kenapa ojol tidak boleh? Dan bermacam alasan dinarasikan dengan gegap gempita. Gubernur pembela ojol. Gubernur cahaya ojol. Gubernur + Ojol = Love.

Dan ketika ada pihak yang tersenyum senang seolah menang dalam merebut panggung drama, disana sepertinya ada yang kesal karena melihat ada yang terlalu banyak bermain drama picisan.
Maka dengan serta merta keluarlah kebijakan bahwa Ojol diperbolehkan mengambil penumpang via app. Dan pihak perusahaan Ojek Online yang selama ini menginduk pada Kemenhub pastinya akan bisa mengaktifkan fitur ambil penumpang di aplikasinya. Bagi perusahaan Ojek Online, keputusan Menhub adalah keputusan pusat.

Akhirnya bola panas berbalik kepada pihak yang meminta Ojol boleh mengambil penumpang. Siapa? Jelas Gubernur DKI Jakarta sebagai pembela keinginan para pengemudi Ojol.

Andai akhirnya perusahaan Ojek Online mengaktifkan fitur ambil penumpang, Gubernur DKI Jakarta juga justru senang karena beban janji akan memberi BLT kepada para pengemudi ojek online bisa gugur. Toh nyatanya ojol tetap bisa kerja kan? Sementara mereka yang menjadi karyawan lepas, pegawai harian, SPG, dan lain-lain, tetap harus kelaparan dirumah.

Terakhir, kalau sekarang ada yang protes dengan kebijakan Menhub, siapa yang patut dipersalahkan?

Yang meminta?
Atau yang memberi?
Biasanya kalau meminta tak diberi, semua membela yang meminta dan menghujat yang tidak memberi.
Akankah sekarang mereka berterima kasih kepada yang memberi? Atau justru sebaliknya, menghujat yang meminta?

Permainan sekarang dibalik.
Dan ini bukan akhir segalanya.
Masih banyak yang akan dibolak balik di PSBB ini, seperti soal penutupan tempat ibadah yang buktinya omong kosong!
PSBB akan berhasil?
Mimpiiiii......
.doflamingo.
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 15 lainnya memberi reputasi
16
3.6K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.