Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Kemenhub: Ojek Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Tapi Ikuti Protokol Kesehatan
Kemenhub: Ojek Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Tapi Ikuti Protokol Kesehatan

Kemenhub: Ojek Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Tapi Ikuti Protokol Kesehatan

Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat pendemi Corona. Dalam aturan tersebut sepeda motor pribadi, ojek pangkalan dan ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun harus mengikuti protokol kesehatan.

"Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan di situ. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor baik itu ojek maupun kepentingan pribadi makanya ada kata-kata pelayanan masyarakat maupun pribadi itu boleh mengangkut penumpang. Di situ ada persyaratannya," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Adita mengatakan sepeda motor boleh membawa penumpang dalam keadaan yang mendesak dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek dan ojek online.

"Itu boleh, jadi istilahnya dalam keadaan tertentu dalam rangka melayani itu dan termasuk dalam kategori sepeda motor. Jadi semua ojek baik online maupun tidak online dalam kondisi seperti itu masih diperbolehkan," ungkapnya.

Adita mengatakan pengaturan kendaraan saat pendemi Corona sangat dinamis. Aturan itu nanti juga akan disesuaikan dengan perkembangan di lapangan.

"Betul, dan ini satu situasi yang dinamis ya. Kita pasti nanti akan sesuai dengan perkembangan dari waktu ke waktu. Bisa aja nanti kita sesuaikan jika memang kondisinya ternyata memang harus melarang sepenuhnya," jelasnya.

Pengendalian transportasi umum itu tertuang dalam pasal 11. Berikut isinya:

Pasal 11
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi
darat meliputi:

a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);

b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);

c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;

d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit; dan
e. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan
berupa:

1. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan

2. pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.

(2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
sumber
=====

Lagi-lagi beda keputusan.
Menkes bilang ojol gak boleh angkut penumpang.
Menhub bilang ojol boleh angkut penumpang.
Tapi soal boleh atau gaknya, selama fitur app angkut penumpang diblokir oleh perusahaan penyedia jasanya, ya tetap aja gak bisa.

Bagaimanapun juga, ini berita baik bagi para pengemudi ojol yang kemarin merengek-rengek, mengancam, menghiba, dan lain-lain.

Ayo ngucap salam ke LBP : "Terima kasih Pak Luhuuuut....".

emoticon-Ngacir

=====

Gw tambahin ya sebelum pemuja Anies pada memuaskan syahwat birahinya disini.
Bahwa untuk soal boleh dan tidak bolehnya Ojol membawa penumpang, sudah ada penjelasan dari pihak Kepolisian mengenai hal ini, tanggal 7 April 2020, bersamaan dengan penandatanganan keputusan PSBB oleh Menkes.

Polri: Tidak Ada Larangan Bagi Ojol Angkut Penumpang Selama Pandemi Corona- 7 April 2020

Jadi maap maap aje ye kalau ente semua pada kecewa gak bisa anu berjamaah disini.

Diubah oleh i.am.legend. 11-04-2020 20:03
.doflamingo.
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.7K
54
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.