Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gmc.yukonAvatar border
TS
gmc.yukon
Baru Bebas, Begal Sadis di Surabaya Ditangkap Lagi
Surabaya - Dua pelaku begal sadis MB 25 tahun, dan YDK 23 tahun tertangkap di Surabaya usai kedapatan melakukam tindakan kriminal yang melukai korbannya. Padahal keduanya baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lamongan melalui program asimilasi dampak Covid-19 atau virus corona.

Namun sayang, kesempatan bebas tersebut disalahgunakan oleh kedua pemuda ini. MB dan YDK ternyata masih tidak kapok melakukan tindakan penjambretan, kali ini mereka kedapatan melakukan aksinya pada Kamis 9 April lalu pukul 04.30 Wib subuh, di Jalan Darmo Surabaya.

dan dilempar ke teman tersangka berboncengan.

Korbannya, Dwi Yatiningsih 47 tahun yang tengah melintas di jalan tersebut akhirnya dijadikan sasarannya untuk melakukan tindakan kriminal, di tengah pandemi virus corona.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made mengatakan kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Namun keduanya setelah bebas masih kembali melakukan tindakan tersebut.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made mengatakan kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Namun keduanya setelah bebas masih kembali melakukan tindakan tersebut.

"Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka berboncengan. Kemudian temannya kabur ke arah selatan," kata I Made, Sabtu 11 April 2020.

Made menjelaskan, ketika itu, Korban pun sontak berteriak. Berutung di sekitar wilayah tersebut sedang ada polisi berjaga dan beberapa warga. Akhirnya Bachri dan Yayan yang tidak sempat kabur berhasil diringkus warga. Mereka pun kemudian dikeler ke Mapolsek Tegalsari.

"Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian," imbuh dia.


Setelah itu, lanjut Made, saat pemeriksaan, rupanya MB dan YDK adalah residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan.

Made menjelaskan kedia tersangka ini baru saja bebas dari Lapas Lamongan pada Jumat 3 April lalu, berkat asimilasi untuk mencegah penularan virus corona dalam Lapas.

"Dia terakhir dari Lapas Lamongan Kasusnya sama dua-duanya," ujar dia.

Kini keduanya harus kembali mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga sempat merasakan timah panas di kaki masing-masing akibat berusaha melawan.

Polisi pun menjatuhkan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun kepada kedua pelaku begal sadis tersebut.

"Semoga keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal," kata Made.

https://www.tagar.id/baru-bebas-bega...ditangkap-lagi

Kalau kata bung Rhoma, "baik untuk orang lain belum tentu Indonesia"
.doflamingo.
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.5K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.4KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.