jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
MUI Diharapkan Keluarkan Fatwa Haram Mudik

Sabtu, 11 April 2020

Ridwan Kamil. Foto: Dok Humas Pemprov Jabar

jpnn.comBANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap MUI mengeluarkan fatwa mudik semasa wabah Corona (COVID-19).

"Kami yakin dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan, terutama dari wilayah episentrum COVID-19. Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," kata Emil dalam siaran pers.


Emil dan Wagub Uu Ruzhanul Ulum pada Kamis malam (9/4) melakukan pertemuan melalui telekonferensi video dengan 27 ketua MUI di wilayah Jawa Barat guna membahas perihal mudik dan persiapan menjelang Ramadan.


Baca Juga:




Emil meminta para ketua MUI di wilayah Jawa Barat menyampaikan masukan mengenai penerbitan fatwa larangan mudik selama wabah ke MUI Pusat.


"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," katanya.


Emil menekankan, disiplin warga mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak mudik sangat krusial dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.


Baca Juga:




Ia mengemukakan beberapa kasus penularan COVID-19 akibat mudik, termasuk di antaranya kasus seorang warga di Ciamis yang tertular COVID-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.


"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," katanya.


Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, kewenangan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan permasalahan yang bersifat nasional seperti wabah COVID-19 ada di MUI Pusat.

Baca Juga:


"Itu kewenangan MUI Pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.


Secara pribadi, Rahmat berpendapat bahwa mudik akan meningkatkan potensi penularan COVID-19 karenanya harus dicegah.


"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," ujarnya.


"Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," ia menambahkan. (antara/jpnn)


TAGS   

Ridwan Kamil Fatwa Mui fatwa mudik wabah virus corona mudik Virus corona
  


BERITA TERKAIT
















sebelahblog
pakisal212
pakisal212 dan sebelahblog memberi reputasi
2
665
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.