Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Ojol Curhat Susah Dapat Keringanan Cicilan Motor, Ini Jawaban Bank dan OJK


Regulator keuangan memutuskan nasabah kredit kendaraan bermotor yang terdampak virus corona, bisa mendapatkan keringanan pembayaran cicilan.
Keringanan tersebut bisa diperoleh jika debitur memenuhi kondisi tertentu, salah satunya tidak menunggak cicilan hingga bulan Maret 2020.
Sayangnya, syarat tersebut dirasa memberatkan para driver ojol. Sebab penurunan penghasilan sudah dialami sejak Maret. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan semua persyaratan ditentukan masing-masing bank.
"Mekanisme penerapan ditentukan kebijakan masing-masing bank, baik bentuk restrukturisasi dan jangka waktu," ungkap Jubir OJK Sekar Putih Djarot kepada kumparan, Kamis (9/4).
Menurut Sekar, persyaratan tersebut akan diberikan tergantung pada penilaian terhadap profil dan kapasitas membayar dari masing-masing debitur.
Terpisah, Executive Vice President Divisi Sekretariat dan Komunikasi Perusahaan BCA, Hera F. Haryn, memastikan BCA memberikan keringanan atau restrukturisasi dalam beberapa bentuk yang disesuaikan kondisi atau usaha debitur.
Menurut Hera, pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para debitur untuk mendapatkan informasi detail dan mencapai kesepakatan bersama.
Sayangnya, Hera enggan menjelaskan secara detail soal persyaratan yang harus dipenuhi oleh para debitur agar mendapatkan keringanan kredit.
"Hingga kini, kami belum dapat menyampaikan secara detail karena komunikasi dan koordinasi sedang berlangsung. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan, juga memastikan Bank Mandiri mendukung kebijakan memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19.
Sayangnya Rully juga enggan merinci persyaratan yang diajukan pihak perseroan. Menurut Rully, kebijakan tersebut ada pada anak perusahaan yang langsung menangani soal kredit kendaraan.
"Ada relaksasi, tapi karena kami untuk kendaraan bermotor melalui anak perusahaan kami Mandiri Tunas Finance dan Mandiri Utama Finance, yang berhak menjawab dari mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menjanjikan kelonggaran atau relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
Termasuk di dalamnya keringanan untuk membayar cicilan kendaraan bermotor. Relaksasi atau kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

link

Sayangnya, Hera enggan menjelaskan secara detail soal persyaratan yang harus dipenuhi oleh para debitur agar mendapatkan keringanan kredit.
lina.wh
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.8K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.