Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Aliran Kepercayaan, PKI, dan Orde Baru
Aliran Kepercayaan, PKI, dan Orde Baru
Kamis 23 Nov 2017 10:11 WIB
Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu


0

0
 

Aliran Kepercayaan, PKI, dan Orde Baru
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan
Foto: Kaskus
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah, wartawan Republika

Kelompok kepercayaan dan kebatinan yang tidak diakui Departemen Agama, mencari perlindungan di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga kepercayaan dan kebatinan sangat mudah bernegosiasi dengan pemerintah. Dua gerbong ini pada 1950-an selalu berhadap-hadapan dalam kebijakan agama dan kepercayaan.

Pada 1965 momen kelompok agama yang dekat Soekarno menuntut adanya Perpres, -yang kemudian menjadi Undang Undang PNPS 1965, soal Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.
 
"Ini adalah tuntutan kelompok agama (Islam) untuk menekan kelompok kepercayaan/kebatinan. Saat itu terjadi kasus penodaan agama pertama antara aliran kepercayaan dengan kelompok Islam," kata Dosen Pengajar Agama dan Budaya Lokal, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Samsul Maarif, saat berbincang dengan Republika.

Dari UU PNPS 1965 inilah menunjukkan garis tegas bahwa perspektif negara soal aliran kepercayaan/kebatinan, mereka membahayakan ketertiban umum. Karena hanya ada lima agama yang diakui untuk dianut.

Segera setelah itu terjadi peristiwa 30 September atau dikenal dengan G30/S-PKI. Kampanye melawan PKI kemudian dipakai untuk melawan aliran kepercayaan, karena tidak sedikit orang-orang PKI saat itu berafiliasi ke aliran kepercayaan.


(Baca Juga: Aliran Kepercayaan Jadi Alat Politik Orde Lama Hingga Orde Baru)
Dan layaknya seperti penganut komunis, mereka dituduh tidak beragama sesuai agama yang diakui negara. Sayang, dalam perjalanan banyak cerita sebaliknya, para penghayat ditahan padahal tidak terlibat PKI.

Dan setelah 1965 itulah kelompok aliran kepercayaan/kebatinan vakum aktivitas, tidak lagi seaktif zaman Orde Lama.

Tidak berapa lama setelah Orde Baru menancapkan kekuasaannya, kelompok kepercayaan ternyata mulai diakomodir kembali oleh Golkar, sebagai partai penguasa.

Saat itu Golkar dengan cepat membentuk SKK (Satuan Kerja Khusus), semacam lembaga yang mengurus khusus penghayat kepercayaan. Dan pada 1968 para penghayat kembali berhasil dikumpulkan dijadikan bagian konstituen organisasi-organisasi di bawah Partai Golkar.

"Tujuannya hanya untuk suara konstituen Golkar," ungkap Samsul.

"Apalagi tidak lama setelah itu, sosok Soeharto bagi penganut kepercayaan sangat kental dengan kehidupan kejawen," katanya menambahkan.

Sejak itu penghayat mendapat perlindungan yang cukup baik di era Orde Baru. Bahkan cukup jelas ketika pada TAP MPR 1973 beberapa tahun setelah MPR dipegang oleh Golkar, perlakuan penganut kepercayaan mendapatkan perlakuan setara dengan kelompok agama. Walaupun dalam UU kepercayaan tetap tidak setara dengan agama yang diakui negara.

Pada 1973 para penghayat kepercayaan bahkan diakomodir melakukan pernikahan sesuai kepercayaan yang dianutnya. Jadi tidak perlu berafiliasi keagama untuk melakukan pernikahan. Karena pada saat itu kolom agama belum ada di dalam identitas.

Baru setelah 1978, kelompok agama menuntut tegas bahwa aliran kepercayaan/kebatinan bukanlah agama. Muncullah Tap MPR 1978 yang menyebut tegas kelompok kepercayaan/kebatinan bukanlah bagian dari agama tapi bagian dari kebudayaan.


Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu


0

0
 

Aliran Kepercayaan, PKI, dan Orde Baru
Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam fakta angka.
Foto: Ilustrasi oleh Mardiah
Aliran Kepercayaan Bukan Agama tetapi Kebudayaan
Setelah itu kolom agama diatur dalam identitas. Kebijakan ini adalah kebijakan kembar, yakni ketika penganut kepercayaan bukan dianggap agama dan semua penganut kepercayaan dipaksa harus berafiliasi ke salah satu dari lima agama, yang saat itu diakui.

Saat itu aliran kepercayaan dipaksa masuk ke dalam agama. Aliran kepercayaan tidak lagi eksis sebagai bagian sendiri. Sehingga muncul aliran kepercayaan Kaharingan di Kalimantan yang harus dipaksa menjadi Hindu, dan disebut Hindu Kaharingan atau Islam budaya Jawa dengan Islam Kejawen, Tao ke Budha dan lainnya.


Munculnya TAP MPR 1978 tidak lain dilatarbelakangi desakan pemerintah kepada kelompok agama, khususnya Islam saat itu. Di mana Pancasila harus menjadi dasar ideologi satu-satunya, termasuk semua organisasi keagaman dan ormas Islam.

Bahkan dua ormas Islam terbesar saat itu, NU dan Muhammadiyah harus menerima Pancasila sebagai ideologi organisasi. Desakan negara ini pun menjadi alat tawar ke kelompok agama, menerima Pancasila dan negara akan memasukkan identitas agama dalam administrasi resmi negara. Tawaran ini pun diterima.

"Jadi itu catatan sejarah yang terjadi, dan itulah tawaran Orde Baru sebagai alat politik. Sebagai konsekuensinya setelah itu Kementerian Agama mengeluarkan edaran ke Kementerian Dalam Negeri untuk diturunkan ke pemerintah daerah di level atas hingga bawah, bahwa hanya lima agama yang diakui dan pengikutnya bisa dilayani pemerintah," kata dia memaparkan.

Dari sinilah identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki perubahan. Di mana sebelumnya tanpa item agama, kemudian dicantumkan kolom agama di KTP. Itu untuk mengefektifkan TAP MPR dan sura edaran Departemen Agama tadi ke seluruh lapisan masyarakat.

Inilah yang membuat semua penghayat kepercayaan harus memilih lima agama yang diakui pemerintah, agar mereka mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah. Ini bertahan hingga dipersoalkan setelah era Reformasi.

Setelah reformasi wacana Hak Asasi Manusia (HAM) menguat, di antaranya kelompok kepercayaan/penghayat ini menuntut haknya. Hingga pada 2006, setelah keluar UU Adminisrasi Kependudukan (Adminduk), dengan pasal menyebut alir an kepercayaan boleh mengosongkan kolom agama di KTP.

Puncaknya adalah ketika mereka mengajukan uji materi UU Adminduk agar mereka tak sekedar mengosongkan kolom agama, tapi diakui oleh negara. Dan uji materi ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November lalu.


https://republika.co.id/berita/oztqz...rde-baru-part1
anasabila
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
737
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.