bayukuya1988Avatar border
TS
bayukuya1988
Darurat Sipil Tak Tepat, Presiden Cukup Pakai UU Bencana-UU Karantina
Darurat Sipil Tak Tepat, Presiden Cukup Pakai UU Bencana-UU Karantina

Andi Saputra - detikNews

Senin, 30 Mar 2020 16:34 WIB

 Presiden Jokowi (Pool/Biro Pers Setpres/Muclis Jr)

Jakarta - 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai payung hukum dalam mengatasi pandemi Corona. Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Sedangkan Darurat Sipil karena faktor keamanan dan pertahanan.

"Pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat sipil atau darurat militer," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar, kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Baca juga:Pernyataan Lengkap Jokowi Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar-Darurat Sipil

Koalisi terdiri atas ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS. Menurut mereka, Presiden Jokowi harus berpijak kepada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan wabah COVID-19.

"Presiden harus mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial. Keppres tersebut termasuk mengatur struktur komando pengendalian (kodal) bencana yang lebih jelas yang dipimpin oleh Presiden sendiri," ujar Erwin.

Baca juga:Istana: Penerapan Darurat Sipil Merupakan Langkah Terakhir

Dalam Keppres tersebut, juga harus memasukkan dan menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, sosial, maupun kesehatan.

"Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan," cetus Erwin.




Darurat Sipil diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dampak status darurat sipil sangat ngeri. Apa saja? Berikut ini tindakan yang dapat dilakukan bila status darurat sipil sesuai Perppu Nomor 23 Tahun 1959 era Presiden Sukarno itu:

(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.

(2) Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.

(3) Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.

(4) Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.

(5) Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain

(6) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

(7) Penguasa Darurat Sipil berhak:
1. mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.
2. membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
3. menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut

https://m.detik.com/news/berita/d-49...uu-karantina/2






Intinya: kisminers just die emoticon-Cool
Diubah oleh bayukuya1988 30-03-2020 18:40
anasabila
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.3K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.