kucingnyapakrtAvatar border
TS
kucingnyapakrt
Efek Darurat Sipil, Penguasa Berhak Batasi Orang di Luar Rumah


Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Jokowi menerapkan pembatasan sosial berskala besar dengan darurat sipil di Indonesia dengan efek pembatasan yang lebih ketat. Dia mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak melakukan lockdown wilayah sendiri.

Pemerintah pusat berencana membuat kebijakan drastis dalam upayanya memerangi virus Corona (Covid-19). Namun, untuk melakukan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perlu payung hukum dalam pelaksanaannya.

Payung hukum ini juga bakal menjadi rujukan bagi daerah untuk menerapkaan pembatasan sosial berskala besar tersebut. Lalu bagaimana efek penerapan darurat sipil seperti rencana Jokowi?

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten/ kota sehingga mereka bisa kerja," ucap Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin (30/3/2020).

Menurut Jokowi, pembatasan sosial berskala besar ini akan sukses jika dilakukan kebijakan lainnya, yakni darurat sipil. Dengan begitu kebijakan pembatasan berskala besar dapat berjalan secara tegas di masyarakat.

“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah [ lockdown wilayah ] adalah kewenangan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah,” katanya membuka rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference, Senin (30/3/2020).

Aturan Darurat Sipil
Efek aturan darurat sipil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 19 Perppu itu menyebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Terkait implementasi kebijakan tersebut, Jokowi meminta apotek dan toko bahan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat. Tentu hal ini dengan menerapkan protokol menjaga jarak dan kesehatan yang ketat.

Selain darurat sipil, pemerintah juga telah membicarakan dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja informal. “Pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera umumkan ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Presiden juga hendak mencegah mobilitas orang dari wilayah Jabodetabek ke daerah lain. Hal ini guna mengendalikan penyebaran virus Corona.

Sebelumnya, sejumlah pihak telah meminta Presiden Jokowi untuk melakukan lockdown wilayah di Indonesia. Permintaan itu telah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ekonom dengan beberapa pertimbangan.

Sumber: [url]https://www.solopos.com/efek-darurat-sipil-penguasa-berhak-batasi-orang-di-luar-rumah-1054254 [/url]


=========================================

Jubir Presiden: Penerapan Darurat Sipil adalah Langkah Terakhir

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Fadjroel mengatakan, saat ini pemerintah masih terus mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing (menjaga jarak aman).

Menurut dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kebijakan ini dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.

"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," kata dia.

Jokowi sebelumnya menyebut kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Ia juga meminta pembatasan sosial ini didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi.

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.


https://nasional.kompas.com/read/202...ngkah-terakhir

==================================================

Dasar hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dijelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pembatasan ini merupakan respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat.
Selain itu, pembatasan sosial berskala besar juga meliputi sejumlah poin. Di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.

Berikut bunyi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK), di bagian yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar
berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai
pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dasar Hukum Darurat Sipil

Darurat Sipil diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dampak status darurat sipil sangat ngeri. Apa saja? Berikut ini tindakan yang dapat dilakukan bila status darurat sipil sesuai Perppu Nomor 23 Tahun 1959 era Presiden Sukarno itu:

(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.

(2) Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.

(3) Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.

(4) Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.

(5) Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain

(6) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

(7) Penguasa Darurat Sipil berhak:
1. mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.
2. membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
3. menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut

Sumber : [url]https://news.detik.com/berita/d-4958394/jokowi-minta-pembatasan-sosial-skala-besar-ini-bedanya-dengan-karantina-wilayah [/url]

===================================================

Klo di wilayah ane sih udah isolasi jalan sendiri emoticon-I Love Indonesia
Diubah oleh kucingnyapakrt 30-03-2020 11:19
anasabila
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.2K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.