- Beranda
- Berita dan Politik
Pemerintah Rancang Peraturan untuk Lockdown Daerah Corona
...
TS
rizaradri
Pemerintah Rancang Peraturan untuk Lockdown Daerah Corona
Pemerintah Rancang Peraturan untuk Lockdown Daerah Corona
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang merancang peraturan atau PP untuk payung hukum bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan karantina di wilayah administratifnya atau lockdown terkait pandemi virus corona atau Covid-19.
Mahfud mengakui saat ini sejumlah pemda berencana melakukan lockdown wilayahnya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Terlebih, kata dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang Karantina Kesehatan.
"Kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," kata Mahfud melalui video conference, Jumat (27/3/2020).
Mahfud menerangkan bahwa peraturan pemerintah atau PP tersebut akan mengatur syarat dan prosedur apa saja yang memperbolehkan pemda melakukan kebijakan lockdown di wilayah administratifnya.
"Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," imbuhnya.
Sumur: https://nasional.okezone.com/read/20...-daerah-corona
Comment: Ya baik lah bagi pemda yang ingin melakukan local lockdown akan ada payung hukum yang mengizinkan hal itu terjadi.
Sekarang mari kita kesampingkan pandangan politik kita.
Pak Jokowi melakukan kesalahan tentu beliau hanya manusia biasa, Pak Anies juga sama membuat kesalahan toh tidak ada pemimpin yang sempurna. Jadi tidak perlu lah antar kubu mau itu cebong, kampret, kadrun dkk saling menjatuhkan.
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang merancang peraturan atau PP untuk payung hukum bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan karantina di wilayah administratifnya atau lockdown terkait pandemi virus corona atau Covid-19.
Mahfud mengakui saat ini sejumlah pemda berencana melakukan lockdown wilayahnya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Terlebih, kata dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang Karantina Kesehatan.
"Kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," kata Mahfud melalui video conference, Jumat (27/3/2020).
Mahfud menerangkan bahwa peraturan pemerintah atau PP tersebut akan mengatur syarat dan prosedur apa saja yang memperbolehkan pemda melakukan kebijakan lockdown di wilayah administratifnya.
"Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," imbuhnya.
Sumur: https://nasional.okezone.com/read/20...-daerah-corona
Comment: Ya baik lah bagi pemda yang ingin melakukan local lockdown akan ada payung hukum yang mengizinkan hal itu terjadi.
Sekarang mari kita kesampingkan pandangan politik kita.
Pak Jokowi melakukan kesalahan tentu beliau hanya manusia biasa, Pak Anies juga sama membuat kesalahan toh tidak ada pemimpin yang sempurna. Jadi tidak perlu lah antar kubu mau itu cebong, kampret, kadrun dkk saling menjatuhkan.
4iinch dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.6K
71
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
678.4KThread•47.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya