Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Terlaknat Jika Dana Bencana Corona Dikorupsi, KPK: Tuntutan Hukuman Mati

AdindaAmaliaaAvatar border
TS
AdindaAmaliaa
Terlaknat Jika Dana Bencana Corona Dikorupsi, KPK: Tuntutan Hukuman Mati
KORPORAT.COM, JAKARTA – Wabah Corona (Covid-19) merupakan bencana kemanusiaan yang telah merenggut banyak korban jiwa. Dalam hal penanganannya, pemerintah menggelontorkan sejumlah uang melalui berbagai program.

Dengan jumlah uang yang begitu besar, tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk dikorupsi. Jelas bahwa korupsi dana bencana adalah bencana yang bertubi-tubi membuat kesengsaraan rakyat.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menegaskan bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan wabah Corona akan dituntut hukuman mati.

“Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (27/3/2020).

Firli mengatakan, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI yang mengawasi percepatan pengadaan barang untuk penanganan bencana wabah Corona.

Firli menambahkan, penyelamatan jiwa manusia dalam pandemi virus Corona saat ini menjadi prioritas KPK.

“Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana corona, mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi,” pungkas Firli.


source : https://korporat.com/news/hukum/8980...-hukuman-mati/
milktoasthoneyAvatar border
pakolihakbarAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread105.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.