Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha mengaku makin dibuat pusing dengan wabah virus corona (COVID-19). Pasalnya, saat ini perputaran uang tidak sepenuhnya lancar, namun dalam rentang dua bulan ke depan harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.
"Saya katakan THR ini jadi beban sendiri bagi pengusaha untuk kondisi saat ini. Saya bilang bahwa THR jadi beban bagi dunia pengusaha dengan kondisi saat ini," sebut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada CNBC Indonesia, Senin (23/3).
Kondisi saat ini terbilang jauh dari kata ideal. Jangankan meraih keuntungan, untuk bertahan di industri saja membutuhkan upaya yang lebih. Sarman kemudian mencontohkan sektor hiburan yang harus terganggu akibat tutup total.
Pilihan Redaksi
Hari Ini Anies Minta Kantor di DKI Setop Sementara, Pebisnis?
RS Wisma Atlet untuk Pasien Corona dengan Sakit Ringan
Wabah Corona, Bahlil Pamer Pusat Komando Investasi Rp 24 M
"Cuma kita harus ingat, dua bulan ke depan udah mulai kasih THR ke karyawan dan staf, tapi 2 minggu ini harus libur nggak ada pemasukan. Sesuatu yang berat. Tapi ini harus diterima. Karena lebih baik berkorban saat ini, dari pada fatal nanti. Terlalu banyak yang sudah terkena (corona)," lanjutnya.
Akibat tidak menentunya kondisi ekonomi, Sarman menyebut bukan tidak mungkin pengusaha tidak mampu membayar THR sepenuhnya. Ia pun meminta pengertian akan hal ini.
"Kondisi sekarang, kewajiban harus jalan, tapi satu sisi pemasukan menurun. Ini sesuatu yang harus dimengerti oleh karyawan kita. Nanti kita akan dahulukan bipartit, dialog antara pekerja dan pengusaha," sebut Sarman.
Bukan tidak mungkin, nilai THR yang akan diberikan bakal menurun dari ketentuan yang sudah diatur pemerintah. Di satu sisi tentu ini sangat tidak diharapkan dari kalangan pekerja.
"Apa kemampuan perusahaan itu hanya 80%, 60% bahkan 50%. Bahkan mungkin juga ada pahitnya kalau nanti kemungkinan tidak bisa akan dirapel tahun depan misalnya atau nanti saat kondisi keuangan sudah membaik, tapi tetap posisi tanggung jawab perusahaan akan dijalankan. Nanti akan banyak opsi lah," katanya.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ayar-50-setuju
Dikembalikan saja ke pengusaha, pengusaha juga sedang susah ini. Yang mampu bisa berikan THR. Yang sudah megap megap bisa diberikan keringanan pembayaran atau penundaan atau insentif oleh pemerintah. Demikian